Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Suami yang Memaksa Istri Untuk Melakukan Persetubuhan Termasuk Perkosaan dan Bisa Dipenjara 12 Tahun

  Tanyaislamyuk -  Menurut hukum positif di Indonesia, suami yang memaksa istri untuk melakukan persetubuhan (sering disebut marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan) adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undang sebagai berikut: Aturan Hukum Pemaksaan Seksual dalam Pernikahan - UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):Pasal 8 huruf (a) melarang adanya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta (Pasal 46). UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pasal 473 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang termasuk suami yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana karena melakukan perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahu...

Presiden Prabowo Subianto Resmi Menetapkan LGBT Sebagai Ancaman Negara

  Tanyaislamyuk - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan berbagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara untuk periode 2025-2029. Regulasi ini mencakup ancaman berbasis ideologi, penyalahgunaan teknologi, hingga fenomena sosial-budaya yang dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional. Dalam lampiran Perpres tersebut, fenomena LGBTQ resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Posisinya ditempatkan sejajar dengan isu krusial lain, seperti terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjol ilegal, hingga ancaman siber. Kebijakan ini diterbitkan sebagai panduan strategis bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan modern yang tidak lagi terbatas pada aspek militer. Langkah ini pun menuai beragam reaksi publik, termasuk dukungan dari sejumlah ormas yang menilainya sebagai upaya memperkuat ketahanan bangsa....

Hati-hati! Memaksa Minta Hotspot Kini Bisa Berujung Pidana Ancaman 1 Tahun dan Denda Hingga 10 Juta

  Tanyaislamyuk - Memaksa seseorang untuk membagikan hotspot, password WiFi, akses akun, atau bentuk akses lainnya dengan ancaman maupun kekerasan berpotensi dikenakan pidana.  Dalam KUHP, tindakan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman dapat dijerat Pasal 448 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Meski begitu, ketentuan ini tidak berlaku untuk permintaan biasa atau candaan tanpa unsur ancaman maupun kekerasan. Yang menjadi fokus aturan adalah unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap orang lain.

Tahu Gak? Seorang Pria di Aceh Jika 3 Kali Tidak Sholat Jum’at Bakal di Hukum Cambuk

  Tanyaislamyuk - Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa kewajiban melaksanakan Shalat Jumat bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat juga diatur dalam Qanun Aceh. Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam, tepatnya Pasal 21, disebutkan bahwa: “Barang siapa tidak melaksanakan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, dapat dikenakan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali.” Ketentuan ini berlaku bagi Muslim yang wajib melaksanakan Shalat Jumat dan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (uzur syar’i), seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh (musafir), atau kondisi lain yang dibenarkan dalam hukum Islam.

Belajar Hukum Agar Kamu Tahu Jika Kontrakan Rusak Siapa Yang Bertanggung Jawab

  Tanyaislamyuk - Jangan Mau Langsung Ganti Rugi! Ternyata Aturan Hukum Ini Mengatur Siapa yang Wajib Bayar Kalau Kontrakan Rusak Bagi Anda yang sedang menyewa rumah atau kontrakan, penting untuk memahami hak dan kewajiban hukum agar tidak mengalami kerugian ketika terjadi kerusakan pada bangunan. Banyak orang mengira bahwa semua kerusakan yang terjadi selama masa sewa otomatis menjadi tanggung jawab penyewa. Padahal, hukum perdata di Indonesia telah mengatur pembagian tanggung jawab secara lebih jelas antara pemilik properti dan penyewa. Berdasarkan ketentuan hukum, penyewa pada dasarnya hanya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat kelalaian, kesengajaan, atau penggunaan yang tidak semestinya. Sebaliknya, apabila kerusakan terjadi karena usia bangunan, cacat konstruksi, pelapukan alami, atau keadaan di luar kendali penyewa seperti bencana alam, maka tanggung jawab perbaikan berada pada pihak pemilik kontrakan. Pemilik properti memiliki kewajiban untuk menyerahkan dan...

Saat Tarawih Menjadi Bid’ah Yang Paling Dicintai

  Tanyaislamyuk - Pernahkah kita merenung, mengapa Tarawih yang kita jalankan hari ini memiliki format yang begitu rapi, sangat berbeda dengan suasana sunyi di awal kemunculannya? Di suatu malam di Madinah, Rasulullah SAW pernah melakukan sebuah tindakan yang mengejutkan: beliau memilih "bersembunyi" di dalam kamarnya meski Masjid Nabawi sudah penuh sesak oleh jamaah yang menanti dengan antusiasme meluap. Nabi Muhammad SAW, dengan segala kearifannya, menahan diri bukan karena enggan memimpin, melainkan karena rasa cintanya yang melampaui zaman. Beliau berucap, "Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya." Beliau memilih membatasi ruang publik saat itu demi melindungi umat masa depan yang mungkin lemah atau terbatas waktunya, agar ibadah ini tetap menjadi ruang sukarela yang menyejukkan, bukan beban hukum yang memberatkan. Namun, sejarah berputar. Di era Khalifah Umar bin Khattab, keresahan melihat jamaah yang terfragment...

Fatwa MUI: Haram Membuang Sampah di Sungai, Danau, hingga Laut

  Tanyaislamyuk - Menjelang Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam gelaran aksi “From Waves of Change to a Legacy of Action” di Sungai Cikeas. Ini adalah sebuah langkah untuk memperkuat dimensi moral dalam pengelolaan sampah nasional di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata. Peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, memperingatkan bahwa sampah plastik ibarat “keran bocor” yang memicu ancaman mikroplastik bagi kesehatan manusia. Sementara itu, Resident Representative UNDP Indonesia, Sara Ferrer Olivella, menegaskan perlunya tanggung jawab sektor swasta terhadap sampah kemasan yang mereka ciptakan. Kegiatan yang melibatkan 600 peserta ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, ulama, ilmuwan, dan mitra internasional untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Sama-sama Karnivora, Tapi Kenapa Anjing Najis Sedangkan Kucing Tidak?

  Tanyaislamyuk - Perdebatan ini kerap muncul di tengah masyarakat: sama-sama hewan pemakan daging, sama-sama hidup berdampingan dengan manusia, tapi mengapa dalam Islam anjing dianggap najis sementara kucing tidak? Pertanyaan ini bukan sekadar soal jenis makanan, melainkan berkaitan dengan dalil dan ketentuan fikih yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Dalil Tentang Anjing Dalam ajaran Islam, status najisnya anjing merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim . Disebutkan bahwa jika bejana dijilat anjing, maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Hadis ini menjadi dasar mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali bahwa air liur anjing tergolong najis berat (najis mughallazah). Bahkan dalam mazhab Syafi’i, seluruh tubuh anjing dihukumi najis. Artinya, penetapan ini bukan karena anjing karnivora, melainkan karena adanya dalil khusus (nash) yang menetapkannya. Dalil Tentang Kucing Berbeda dengan anji...

Berhubungan Badan Ketika Pacaran Tanpa Izin Orangtua Bisa Dipidana 1 Tahun. ini Pasal 411 KUHP Baru

  Tanyaislamyuk - Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur tindak pidana perzinaan (persetubuhan di luar pernikahan) dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II. Pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak.  Berikut rincian Pasal 411 KUHP baru: Bunyi Pasal 411 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II". Delik Aduan (Ayat 2): Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari: Suami atau istri (bagi orang yang terikat perkawinan). Orang tua atau anaknya (bagi orang yang tidak terikat perkawinan). Penting untuk Diperhatikan: Perluasan Definisi: Pasal ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, tidak terbatas pada salah satu pasangan yang sudah meni...

Menghina Teman Dengan Sebutan “Anjing”,”Babi” dan sebagainya Bisa Dipidana 6 Bulan & Denda 10 Juta, ini Pasal 436 KUHP Baru

  Tanyaislamyuk - Pasal 436 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (berlaku penuh 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana Penghinaan Ringan. Pasal ini mengancam pelaku yang melakukan penghinaan lisan/tulisan di muka umum atau langsung kepada korban dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).  Poin-Poin Penting Pasal 436 KUHP Baru: - Definisi: Penghinaan ringan, yaitu makian atau kata-kata kasar yang merendahkan martabat (misal: "anjing", "bajingan") yang bukan merupakan fitnah atau pencemaran nama baik. - Delik Aduan: Perkara ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban (pihak yang merasa dirugikan). - Media: Berlaku baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media - sosial/elektronik. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). - Perubahan: Ketentuan ini menggantikan Pasal 315 KUHP lama yang ancamannya lebih ringan (4 bulan 2 minggu).  Pasal ini bertujuan menegakk...

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Sebut Jual Babi & Alkohol Tidak Masalah, Asal Cantumkan Nonhalal

  Tanyaislamyuk - Negara tidak melarang produk non-halal beredar, termasuk babi dan alkohol. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, penjualan produk tersebut sah selama pelaku usaha mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada produknya. Kepala BPJPH Haikal Hassan memastikan posisi negara dalam hal tersebut. “Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” ujar Haikal Hassan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026). Haikal menambahkan, logo halal hanya untuk produk halal. Sementara logo non-halal untuk produk non-halal. Pernyataan ini ia maksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait seiring penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, terutama yang beredar di media sosial. Haikal menyebut, kebingungan publik banyak muncul karena kurangnya pemahaman terhadap sertifikasi halal. “Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hamba...

Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Dapat Dijerat Hukum dan Denda 150 Juta Rupiah

  Tanyaislamyuk - Mengingkari janji untuk menikah (batal nikah sepihak) dapat dijerat hukum perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika menimbulkan kerugian, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung. Salah satu kasus, pelaku pembatalan sepihak dihukum ganti rugi Rp150 juta karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan. Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil dan moril.  Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut: Dasar Hukum (PMH): Mengingkari janji menikah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, berdasarkan Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 dan putusan lainnya. Contoh Kasus 150 Juta: Mahkamah Agung pernah menghukum seorang pria (AS) di Banyumas untuk membayar ganti rugi Rp150 juta kepada kekasihnya (SSL) karena membatalkan pernikahan sepihak setelah lamaran resmi, yang menyebabkan kerugian moril dan materiil bagi pihak perempuan. Penyebab Gugatan: Gugatan dapat diajukan jika janji...

Miris! Seorang Anak Keliling Minta Dana Untuk Acara Tahlilan Alm Ibunya. Kenapa Harus Keluarga Mayit yang Menyediakan Makanan?

  Tanyaislamyuk - Sebuah peristiwa mengiris hati terjadi di tengah masyarakat. Seorang anak terlihat berkeliling kampung sambil membawa proposal sederhana, meminta sumbangan untuk acara tahlilan mendiang ibunya. Bukan untuk biaya pengobatan, bukan pula untuk kebutuhan sekolah, melainkan demi menjamu tamu yang akan hadir pada rangkaian doa kematian. Pemandangan ini sontak menuai keprihatinan. Di saat sang anak masih berduka karena kehilangan orang tua, ia justru dibebani kewajiban sosial yang tak ringan: menanggung konsumsi tahlilan. Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan lama yang tak kunjung selesai: kenapa justru keluarga mayit yang diwajibkan menyediakan makanan? Tradisi yang Bergeser Makna Dalam banyak literatur keislaman, para ulama menjelaskan bahwa keluarga yang ditinggal wafat justru berada dalam kondisi lemah, sedih, dan berduka. Karena itu, masyarakat seharusnya hadir untuk membantu , bukan menambah beban. Bahkan dalam beberapa riwayat, para sahabat Nabi ju...

Menteri Kesehatan Ingatkan Perempuan: Jangan Pernah Mau Sama Cowok Perokok. Agama pun Mengharamkan Rokok

  Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, minta perempuan jangan dekati laki-laki perokok. Ia menilai, laki-laki perokok bisa membawa dampak buruk pada kesehatan pasangan. "Untuk para perempuan, jauhi cowok perokok. Jangan pernah mau sama cowok perokok. Ini red flag besar," ujar Budi Gunadi dalam dikutip dari Reels Instagram @bgsadikin, Selasa (13/1). Kendati yang merokok adalah pasangan, kata Budi, tubuh perempuan tetap menanggung dampak buruk dari paparan asap rokok. Budi mengungkap rokok bisa menempel di udara, pakaian, rambut, bahkan kulit. "Asap rokok itu bisa masuk ke tubuh tanpa disadari dan membuat kamu menjadi perokok pasif," jelasnya. Budi mengungkap, perempuan yang menjadi perokok pasif menyimpan risiko 40% lebih tinggi terkena kanker payudara. Bukan hanya itu, risiko terkena kanker serviks juga meningkat dibanding perempuan yang tidak terpapar asap rokok. "Begitu jadi perokok pasif, risiko kanker payudara dan kanker serviks naik 40%. Dua kanker ini ...

Seorang Kyai Yang Memiliki 4 Orang Istri Sekaligus Mentor Poligami Mengaku Menceraikan Istri Pertamanya Karena Telah Menopause

  Tanyaislamyuk - Coach Hafidin alias Kiai Hafidin dikenal sebagai mentor poligami berbayar. Kiai Hafidin yang kini baru memiliki empat orang istri membeberkan bahwa ia sangat percaya diri praktik poligami yang akan semakin berkembang dan kuat. Dalam tayangan di kanal YouTube Narasi Newsroom, pria paruh baya tersebut dengan santai menyebut bahwa poligami tidak harus kaya raya. Hal itu dibuktikan ketika ia berkeliling mengajak melihat rumah-rumah para istrinya yang tinggal berdekatan. "Begini kondisinya, rumah saya sederhana. Ini kan pembuktian kalau menikah poligami itu nggak perlu ya kalau harus kaya raya. Keadaan saya aja begini kan," kata Kiai Hafidin. Ditanya soal jumlah istri yang pernah dinikahinya, dengan santai dan lugas ia menyebut pernah menikahi 6 orang wanita. Namun, kini hanya tinggal 4 orang istri yang bersedia menemaninya. "Saya pernah menikahi 6 perempuan, dua lepas," katanya. "Yang kedua menopause, tiba-tiba menopause, tapi saya masih mau punya...

Seorang Warganet Akui Miris Melihat Hajatan di Kampungnya: “Kata Orang Itu Goyong Royong, Tapi Buat Keluargaku Itu Seperti Penjarahan Berkedok Rewang”

  Tanyaislamyuk - Sebuah unggahan warganet di media sosial mendadak ramai diperbincangkan setelah ia menceritakan pengalaman pahit keluarganya saat menggelar hajatan di kampung. Alih-alih merasakan semangat gotong royong, ia justru mengaku keluarganya seperti menjadi korban “penjarahan” yang dilegalkan atas nama tradisi rewang. Dalam unggahannya, warganet tersebut menuturkan bahwa sejak pagi hari, sejumlah warga berdatangan ke rumah keluarganya. Namun bukan untuk membantu tanpa pamrih, melainkan membawa pulang berbagai bahan makanan dan perlengkapan dapur hajatan, mulai dari beras, gula, minyak, hingga lauk mentah. “Katanya ini budaya gotong royong. Tapi yang kami rasakan justru seperti penjarahan berjamaah. Semua diambil, atas nama rewang,” tulisnya. Ia mengungkapkan, keluarganya harus menyiapkan bahan makanan dalam jumlah besar bukan hanya untuk keperluan acara, tetapi juga untuk “jatah pulang” para warga yang datang membantu. Akibatnya, biaya hajatan membengkak jauh dari pe...

Rentenir yang Tidak Punya Izin di Tahun 2026 Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp50 Juta, Ini Bunyi Pasal 273 KUHP

  Tanyaislamyuk - Pemerintah semakin serius memberantas praktik rentenir ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Mulai tahun 2026 , pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta . Ketentuan ini diatur dalam Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru . Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha pemberian pinjaman atau pembiayaan tanpa izin dari otoritas berwenang dapat dipidana. Aturan ini menjadi landasan hukum baru untuk menindak praktik rentenir yang kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga kekerasan psikis. Menutup Celah Rentenir Berkedok Pinjaman Cepat Selama ini, banyak rentenir beroperasi dengan berbagai kedok, mulai dari pinjaman harian , bank keliling , hingga pinjaman cepat tanpa syarat . Mereka menyasar masyarakat kecil yang kesulitan mengakses lembaga keuangan resmi. Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, praktik semacam ini tida...

Negara Mayoritas Muslim Tapi Pejabatnya Korup?

  Tanyaislamyuk - Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Nilai-nilai agama hidup di ruang publik, simbol religius mudah ditemui, dan isu moral kerap menjadi komoditas politik. Namun di balik identitas tersebut, satu ironi terus berulang: kasus korupsi justru melibatkan banyak pejabat negara. Data penegakan hukum menunjukkan korupsi bukan kejahatan pinggiran. Dari kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum, daftar tersangka terus bertambah dari tahun ke tahun. Ironisnya, sebagian dari mereka tampil religius di hadapan publik, bahkan menjadikan citra agamis sebagai tameng politik. Dalam ajaran Islam, korupsi adalah dosa besar. Mengkhianati amanah, memakan harta haram, dan menyengsarakan rakyat termasuk kejahatan moral yang berat. Namun di Indonesia, ajaran tersebut kerap berhenti sebagai slogan. Agama hadir kuat dalam seremoni dan pidato, tetapi lemah saat berhadapan dengan kekuasaan dan uang. Pengamat me...

Mau Nikah Tapi Nggak Punya Calon? Kementrian Agama Beri Solusinya

  Tanyaislamyuk - Fenomena banyaknya generasi muda yang ingin menikah namun belum memiliki calon pasangan menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo. Menjawab keresahan tersebut, Kemenag Solo menghadirkan sebuah solusi yang dinilai realistis, edukatif, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai agama. Kepala Kemenag Kota Solo menyampaikan bahwa keinginan menikah di kalangan anak muda cukup tinggi, namun sering terbentur berbagai persoalan, mulai dari sulitnya menemukan pasangan yang sefrekuensi, tekanan ekonomi, hingga minimnya ruang pertemuan yang sehat dan syar’i. “Banyak yang datang ke kami curhat ingin menikah, tapi bingung mulai dari mana. Tidak sedikit yang sudah siap secara mental dan agama, tapi belum menemukan calon,” ujarnya. Sebagai solusi, Kemenag Solo mengoptimalkan program bimbingan pranikah dan kelas persiapan pernikahan yang terbuka untuk umum, termasuk bagi mereka yang belum memiliki pasangan. Dalam program ini, peserta tidak hanya dibekali pemah...

Curhatan Warga Soal Biaya Tahlilan Yang Kini Pengeluarannya Menyaingi Pesta Pernikahan

  Tanyaislamyuk - Tradisi tahlilan yang selama ini dikenal sebagai bentuk doa dan solidaritas sosial, kini mulai menuai keluhan dari sebagian warga. Pasalnya, biaya tahlilan dinilai semakin membengkak dan bahkan disebut-sebut sudah menyaingi pengeluaran pesta pernikahan sederhana. Sejumlah warga mengaku tertekan oleh ekspektasi sosial yang berkembang di lingkungan mereka. Tahlilan yang seharusnya sederhana, kini kerap disertai konsumsi mewah, nasi box beragam menu, snack berlapis, hingga bingkisan untuk tamu. “Sekarang tahlilan bukan cuma soal doa. Kalau tidak sedia konsumsi lengkap, takut jadi omongan,” ujar Sumarno (52), warga Bekasi, saat ditemui wartawan. Ia menyebut, untuk rangkaian tahlilan hari pertama hingga hari ketujuh, bahkan berlanjut ke hari ke-40 dan ke-100, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah . Curhatan serupa datang dari Nurhayati (45), ibu rumah tangga asal Sidoarjo. Ia mengaku harus berutang demi memenuhi “standar tak tert...