Tanyaislamyuk - Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa kewajiban melaksanakan Shalat Jumat bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat juga diatur dalam Qanun Aceh.
Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam, tepatnya Pasal 21, disebutkan bahwa:
“Barang siapa tidak melaksanakan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, dapat dikenakan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali.”
Ketentuan ini berlaku bagi Muslim yang wajib melaksanakan Shalat Jumat dan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (uzur syar’i), seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh (musafir), atau kondisi lain yang dibenarkan dalam hukum Islam.

Komentar
Posting Komentar