Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kriminal

Pimpinan Pompes Mendadak Sakit Usai Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Santri Terbakar

  Tanyaislamyuk - Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Saat ini, Muzakki diketahui tengah terbaring sakit di kediamannya. Ia mengaku baru mengetahui status tersangkanya setelah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Lombok Tengah. Menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan perlu dikaji ulang. “Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan penetapan saya sebagai tersangka, karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” ujarnya, Senin (13/7/2026). Ia mengatakan, saat peristiwa kebakaran terjadi dirinya sedang dalam kondisi sakit. Insiden itu juga berlangsung ketika para santri sedang menjalani waktu istirahat sehingga ia mengaku tidak mengetahui aktivitas yang terjadi saat itu. “Saya tidak tahu persoalan itu. Saat kejad...

Kepala Cabang BNI Jember Gunakan 900 Identitas Para Petani Untuk Membuat Pinjaman Fiktif

  Tanyaislamyuk - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023. Dalam kasus ini, lebih dari 900 identitas petani diduga dicatut untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp41,48 miliar. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Cabang BNI Jember, dua collection agent, dan seorang direktur perusahaan. Kejaksaan menduga identitas para petani dikumpulkan dengan modus pendataan, lalu digunakan untuk mengajukan KUR, sementara dana yang cair diduga dinikmati oleh para pelaku.

Seorang Kiai Sekaligus Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditangkap Setelah Diduga Menc*buli 5 Santriwati Dengan Modus Pijat Malam

  Tanyaislamyuk - Seorang kiai sekaligus pengasuh ponpes di Banyuwangi berinisial S ditangkap setelah diduga mencabuli lima santriwati. Dugaan pencabulan disebut terjadi sejak 2023. Saat dugaan peristiwa itu terjadi, sebagian besar korban masih berusia anak-anak. Bahkan, salah seorang korban masih berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah Yakuza Maneges menerima laporan dari perantara yang menghubungkan tim pendamping dengan keluarga korban. Dari lima korban yang teridentifikasi, dua korban bersedia didampingi. Setelah melakukan verifikasi dan pendampingan, Yakuza Maneges berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi menegaskan penangkapan dilakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi setelah menerima laporan korban dan mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, Yakuza Maneges berperan sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum korban, bukan pihak yang melakukan penangkapan. Hingga berita ini ditulis, pihak ponpes yang bersangkuta...

Komnas Perempuan Sebut: Penganiayaan yang Dilakukan Taufik Kepada Pacarnya Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

  Tanyaislamyuk - Komnas Perempuan menyatakan kasus pengani4yaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiks4an berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiks4an PBB. Lembaga tersebut masih mendalami ada tidaknya unsur keterlibatan atau pembiaran oleh negara dalam perkara ini. “Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiks4an dalam definisi Konvensi Anti-Penyiks4an,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, suatu kasus baru dapat dikategorikan sebagai penyiks4an apabila memenuhi unsur penderitaan berat untuk tujuan tertentu serta melibatkan atau mendapat pembiaran dari negara. Komnas Perempuan menilai perkara ini sebagai dugaan peng4niayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menyebabkan disabilitas pada korban. Komnas Perempuan juga mendorong visum menyeluruh untuk memperkuat pembuktian agar pelaku dapat dijerat pasal berlapis, te...

Israel Dilaporkan Pakai Senjata Termal, 2.842 Warga Gaza Tewas Meleleh Tanpa Jasad

  Tanyaislamyuk - Investigasi Al Jazeera Arabic mengungkap dugaan penggunaan senjata termobarik dan amunisi termal oleh Israel dalam perang di Gaza, yang disebut menyebabkan sedikitnya 2.842 warga Palestina lenyap tanpa jejak jasad. Berdasarkan pencatatan forensik Pertahanan Sipil Gaza sejak Oktober 2023, ribuan korban tidak ditemukan dalam bentuk jenazah utuh, melainkan hanya percikan darah atau fragmen jaringan tubuh.  Kementerian Kesehatan Palestina mencatat lebih dari 72.000 orang tewas, sementara sejumlah keluarga, seperti ibu bernama Yasmin Mahani, mengaku tak menemukan sisa jasad anaknya setelah serangan udara menghantam sekolah al-Tabin. Para ahli yang diwawancarai menyebut senjata jenis ini mampu menghasilkan suhu ekstrem hingga lebih dari 3.000 derajat Celcius, cukup untuk menguapkan jaringan tubuh manusia dalam hitungan detik. Investigasi juga menyoroti penggunaan bom buatan Amerika Serikat seperti MK-84 dan GBU-39. Sejumlah pakar hukum internasional menilai penggun...

Menteri PU Hingga Bupati Kini Bisa Dipenjara Jika Biarkan Jalan Berlubang

  Tanyaislamyuk - Kecelakaan akibat jalan rusak kerap dianggap sebagai takdir, padahal secara hukum hal itu merupakan bentuk kelalaian negara yang bisa berujung pidana. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memasang rambu peringatan.  Jika kelalaian ini menelan korban jiwa, pejabat terkait mulai dari Menteri PU hingga kepala daerah terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Kerusakan jalan bukan sekadar soal teknis, melainkan pelanggaran atas hak dasar masyarakat untuk selamat di jalan raya. Akademisi dan penasihat MTI Djoko Setijowarno menekankan, hukum telah memberi instrumen tegas untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.  Selain ancaman pidana akibat kecelakaan, pembiaran tanpa rambu, minimnya penerangan jalan, hingga perusakan jalan oleh pihak swasta juga dapat dijerat sanksi berat. Ia mengajak masyarakat tak lagi pasrah, melainkan aktif melapo...

Mulai Januari 2026: Mengganggu Teman yang Sedang Ibadah Bisa Terkena Pidana 5 Tahun Penjara

  Tanyaislamyuk - Mulai 2 Januari 2026, KUHP Nasional resmi berlaku dan membawa aturan tegas soal perlindungan ibadah. Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membuat tidak khusyuk kegiatan ibadah orang lain dapat dikenai pidana penjara atau denda. Aturan ini berlaku untuk siapa pun, termasuk dalam konteks bercanda, iseng, atau merasa “cuma teman sendiri”. Ketentuan ini hadir untuk menegaskan bahwa kebebasan beragama bukan hanya etika sosial, tapi juga hak yang dilindungi hukum. Ibadah harus aman, tenang, dan bebas dari gangguan apa pun. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku per 2 Januari 2026, membawa aturan tegas perlindungan ibadah dengan ancaman penjara hingga 5 tahun bagi pelaku gangguan. Aturan ini menjamin kebebasan beragama, melarang perusakan tempat ibadah, serta memberikan sanksi bagi pelaku ujaran kebencian berbasis agama.  Poin-Poin Penting Perlindungan Ibadah dalam KUHP Baru: Gangguan Ibadah & Kekerasan (Pasal 303):  - T...

Habib Bahar bin Smith Cucu Nabi Muhammad Tegaskan Tidak Takut Hukuman 16 Tahun Karena Merupakan Resiko Dakwah Dalam Mewarisi keilmuan Rasulullah

  Tanyaislamyuk - Nama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik. Ulama yang dikenal lantang dan tanpa kompromi itu menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara , yang menurutnya merupakan risiko dakwah bagi mereka yang mewarisi keilmuan dan perjuangan Rasulullah SAW. Dalam berbagai kesempatan, Habib Bahar menyampaikan bahwa jalan dakwah tidak pernah sepi dari ujian, tekanan, bahkan kriminalisasi . Ia menilai, apa yang dialaminya saat ini hanyalah bagian kecil dari penderitaan para nabi dan ulama terdahulu. “Kalau takut penjara, jangan berdakwah. Para nabi lebih berat ujiannya,” tegas Habib Bahar dalam pernyataannya yang beredar luas di media sosial. Dakwah dan Risiko Perjuangan Habib Bahar menegaskan bahwa warisan Rasulullah bukanlah kekuasaan atau harta , melainkan ilmu, keberanian menyampaikan kebenaran, dan keteguhan sikap terhadap kezaliman . Oleh karena itu, ia menganggap konsekuensi hukum yang menimpanya sebagai harga ...

Entitas Zionis Israel Simpan Jenazah Warga Palestina Sebagai “Balas Dendam”

  Tanyaislamyuk - Entitas zionis ‘Israel’ menahan sekitar 777 jenazah warga Palestina, termasuk 88 jenazah yang meninggal di penjara di tengah dugaan kuat penyiksaan dan kelalaian medis. Melansir Quds News Network pada Selasa (02/02/2026), hingga awal pekan lalu ‘Israel’ menahan setidaknya 777 jenazah warga Palestina yang telah diidentifikasi dan setidaknya 10 jenazah warga negara asing yang diketahui. Sebagian besar dari 777 orang tersebut meninggal akibat pendudukan ‘Israel’. Dari jumlah tersebut, 373 jenazah berada di tangan zionis sejak 7 Oktober 2023, ketika mereka melancarkan perang genosida di Gaza, menurut laporan Organisasi Palestina Al-Quds (Yerusalem) Legal Aid and Human Rights Center (JLAC). JLAC mengatakan kepada surat kabar Haaretz bahwa tujuan ‘Israel’ menahan jenazah adalah untuk menggunakannya sebagai alat tawar-menawar. Namun, JLAC menyebut tujuan itu telah berubah dengan terjadinya gencatan senjata dan perjanjian pembebasan tahanan. Organisasi tersebut menyimpulk...

Kain Kiswah Ka’bah Dijual ke Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Berakhir Jadi Alas di Sarang Maksiat

  Tanyaislamyuk - Gelombang pengungkapan dokumen terkait mendiang penjahat seks dan pelaku perdagangan anak, Jeffrey Epstein, kembali memicu kemarahan publik, khususnya umat Muslim dunia. Berkas terbaru mengungkap fakta mengejutkan: Epstein menerima kiriman potongan kain suci penutup Ka'bah (Kiswah) dari Mekah, yang difasilitasi oleh kontaknya di Uni Emirat Arab (UEA). Mengutip laporan Middle East Monitor (MEMO) pada Senin (2/2/2026), korespondensi email merinci pengiriman barang sakral tersebut terjadi pada Februari dan Maret 2017. Sosok di balik pengiriman kontroversial ini teridentifikasi sebagai Aziza Al-Ahmadi, seorang pengusaha wanita asal UEA. Bekerja sama dengan Abdullah Al-Maari, Aziza mengatur pengiriman tiga potong kain Kiswah bersulam emas: satu bagian dalam Ka'bah, satu penutup luar bekas pakai, dan satu bagian luar yang belum terpakai. Barang-barang yang dianggap artefak tak ternilai bagi umat Islam ini dikirim melalui kargo udara dari Arab Saudi ke kediaman Epste...

Mau Daftar Polwan, Remaja Putri 18 Tahun Malah Diperkosa Empat Orang, Dua Diantaranya Merupakan Oknum Polisi

  Tanyaislamyuk - Cita-cita seorang remaja putri untuk menjadi Polwan di Jambi akhirnya sirna dan malah menjadi korban pemorkasaan dua oknum polisi. Kini remaja berinisial CA itu mengalami depresi. Ia tak mau lagi menjadi Polwan. Ketika ditemui di rumahnya, Jumat 30 Januari 2026 pagi, CA menangis. Ia menceritakan tragedi yang membuat luka seumur hidup itu. Sebenarnya, Perempuan 18 tahun ini berencana mengikuti tes masuk kepolisian tahun 2026. Namun, peristiwa yang dialami membuatnya tidak punya keberanian untuk mendaftar ke institusi penegakan hukum di Indonesia ini. Jangankan untuk mengikuti tes kepolisian, saat ini dia masih mengurung diri di dalam kamarnya. Ia mengatakan kini sangat benci dengan kepolisian. Menurutnya, bagaimana bisa seseorang yang seharusnya menolongnya saat ternyata malah ikut melakukan pemerkosaan. "Saya dipegang dan diperkosa, bukannya ditolong, malah pelaku ikut memperkosa," tuturnya. Remaja CA diperkosa empat orang pada November 2025 lalu. Dua pelaku...

Oknum Pimpinan Ponpes Diduga Lecehkan Ustadzah dan Santriwati di Loteng

Tanyaislamyuk - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa seorang ustazah secara berkala sejak masih berstatus santriwati. Bukti dugaan pemerkosaan tersebut telah dipegang Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) dalam bentuk rekaman audio. "Rekaman itu berisi pengakuan ustazah tentang perbuatan terduga pelaku. Rekaman itu ada dan sudah beredar," kata Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Januari 2026. Ia menjelaskan, untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren bergelar 'tuan guru' memaksa korban untuk bersumpah "nyatok". Korban juga diminta meminum air campur tanah dari makam yang dikeramatkan. Dari hasil tindak lanjut penanganan BKBH Unram, jumlah korban melebihi satu orang. Hal itu terungkap dari keterangan lima santriwati yang mendatangi pihak BKBH Unram, Selasa, 13 Januari 2026. Salah seo...

Buang Puntung Rokok Sembarang, Anisa Lukman Jadi Wanita Muslim Indonesia Pertama Yang Dipidana di Malaysia

  Tanyaislamyuk - Dua warga negara asing menjadi terpidana pertama yang didakwa dengan undang-undang anti-menyampah yang di Malaysia, salah satunya wanita Indonesia. Koran The Star melaporkan, warga Bangladesh Sultan Md, 28, dan warga Indonesia Anita Lukman, 49, dihadirkan di Pengadilan Sesi di Johor Bahru hari Jumat (23/1/2026) pagi atas dakwaan membuang sampah tidak pada tempatnya di pusat kota pada hari pertama tahun 2026. Anita, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku bersalah membuang puntung rokok dan sebuah botol minuman di trotoar di Jalan Ibrahim Sultan di Stulang Laut sekitar pukul 12.41 siang pada 1 Januari, bukannya ke tempat sampah yang tersedia. Tindakan itu melanggar Pasal 77A(1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007. Menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara, wanita itu meminta keringanan hukum karena dia menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi dua anaknya di kampung yang masih bersekolah, berusia 8 dan 15 tahun. Sementa...

Sepak Terjang Yaqut Cholil Qoumas: Ternyata Mantan Menteri Agama Yang Korupsi Haji Tak Lulus Kuliah, Tapi Pernah Jadi Wakil Bupati, DPR 2 Kali & Menteri

  Tanyaislamyuk - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia disebut membagikan 20.000 kuota haji tambahan tak sesuai ketentuan.  Kasus ini membuat banyak mata tertuju pada Yaqut. Kehidupan pribadi, kekayaan, hingga riwayat pendidikannya pun menjadi sorotan. Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas dimulai dari SDN Kutoharjo pada 1981-1987. Ia kemudian melanjutkan sekolah menengah di SMPN II Rembang dan lulus pada 1990.  Yaqut lalu menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA) di SMAN II Rembang. Dari informasi yang beredar, Yaqut sempat kuliah di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi. Namun, ia tak menyelesaikan pendidikan sarjananya. Hal itu juga terbukti dari profil Yaqut yang diunggah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilihan Legislatif 2019.  Meski hanya lulusan SMA, Yaqut menjalani karier politik yang cukup gemilang. Semuanya berawal dari ketertarikannya berorganisasi sejak muda.  Yaqut pernah dipercaya sebagai Ketua Dewan ...

Menolak Lupa! Daftar 5 Kasus Penistaan Agama di Indonesia

  Tanyaislamyuk - Isu penistaan agama kerap memicu polemik besar di Indonesia. Negara yang menjunjung kebhinekaan ini memiliki aturan hukum yang mengatur larangan penodaan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 156a KUHP. Sepanjang sejarah, sejumlah kasus penistaan agama pernah mencuat dan berujung pada proses hukum, vonis pengadilan, hingga gejolak sosial. Berikut lima kasus penistaan agama di Indonesia yang paling menyita perhatian publik:               1. Lia Eden Pendiri komunitas Eden dijerat pasal 156a KUHP karena menyebarkan ajaran baru yang dianggap menista agama. Dipernjara Bersama sekretaris komunitasnya.               2. Roy Suryo Diproses hukum karena ungguhan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. Divonis 9 bulan penjara plus denda Rp.150 juta.               3. Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al-Zaytun jadi tersangka karena ajaran dianggap meny...

Agama Haramkan Korupsi, tapi 3 Menteri Agama ini Korupsi Haji?

  Tanyaislamyuk - Hampir semua agama di dunia secara tegas mengharamkan korupsi. Dalam Islam, korupsi disamakan dengan ghulul (pengkhianatan amanah), dosa besar yang ancamannya bukan hanya sanksi hukum, tetapi juga azab di akhirat. Ironisnya, di Indonesia justru sektor keagamaan berkali-kali tercoreng oleh praktik korupsi, termasuk dalam pengelolaan ibadah haji. Sepanjang sejarah, tercatat tiga Menteri Agama yang terseret kasus korupsi terkait dana atau kuota haji. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjaga kesucian ibadah justru terlibat praktik yang diharamkan agama itu sendiri? Daftar Menteri Agama yang Terseret Kasus Haji          1. Said Agil Husin Al Munawar (Menteri Agama 2001-2004) Kasus utama yang menjerat Said Agil Husin Al Munawar adalah penyelewengan dana haji saat menjabat Menteri Agama (2001-2004), di mana ia divonis 5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana Badan Pengelola Ibadah...

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Jadi Tersangka Korupsi Kuota haji

  Tanyaislamyuk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. KPK melalui Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo memastikan bahwa proses penetapan status tersangka telah dilakukan dalam penyidikan kasus yang melibatkan manajemen kuota haji di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Namun, hingga kini KPK belum merinci apakah Yaqut seorang diri atau bersama pihak lain ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025, saat KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam investigasi awal, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari...

Cabuli Siswa Lelaki, Guru Agama Asal Indonesia Diganjar Hukuman Penjara & Cambuk di Malaysia

  Tanyaislamyuk - Seorang guru agama asal Indonesia diganjar hukuman penjara total delapan tahun dan cambuk enam kali oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (5/1/2026), setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan serangan seksual terhadap seorang siswa lelaki tahun lalu. Hakim Tasnim Abu Bakar memerintahkan Kumpul, 40, untuk mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan dicambuk tiga kali sebagai hukuman dakwaan pertama, dan kemudian menjalani hukuman serupa untuk dakwaan kedua. Hukuman harus dijalani beruntun terhitung sejak penangkapannya pada 25 Desember 2025. Pengadilan juga mengharuskan Kumpul untuk menjalani konseling selama di dalam penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan kepolisian selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman. Selain itu, pengadilan mengarahkan korban untuk menjalani rehabilitasi dibawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) sampai pihak berwenang menilai korban sudah pulih dari trauma. Menurut berkas dakwaan, Kumpul ditu...