Tanyaislamyuk - Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Saat ini, Muzakki diketahui tengah terbaring sakit di kediamannya. Ia mengaku baru mengetahui status tersangkanya setelah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Lombok Tengah. Menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan perlu dikaji ulang. “Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan penetapan saya sebagai tersangka, karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” ujarnya, Senin (13/7/2026). Ia mengatakan, saat peristiwa kebakaran terjadi dirinya sedang dalam kondisi sakit. Insiden itu juga berlangsung ketika para santri sedang menjalani waktu istirahat sehingga ia mengaku tidak mengetahui aktivitas yang terjadi saat itu. “Saya tidak tahu persoalan itu. Saat kejad...
Blog ini menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah