Tanyaislamyuk - Isu penistaan agama kerap memicu polemik besar di Indonesia. Negara yang menjunjung kebhinekaan ini memiliki aturan hukum yang mengatur larangan penodaan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 156a KUHP. Sepanjang sejarah, sejumlah kasus penistaan agama pernah mencuat dan berujung pada proses hukum, vonis pengadilan, hingga gejolak sosial.
Berikut lima kasus penistaan agama di Indonesia yang paling menyita perhatian publik:
1. Lia Eden
Pendiri komunitas Eden dijerat pasal 156a KUHP karena menyebarkan ajaran baru yang dianggap menista agama. Dipernjara Bersama sekretaris komunitasnya.
2. Roy Suryo
Diproses hukum karena ungguhan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. Divonis 9 bulan penjara plus denda Rp.150 juta.
3. Panji Gumilang
Pendiri Ponpes Al-Zaytun jadi tersangka karena ajaran dianggap menyimpang. Dijerat pasar penistaan agama dan ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.
4. Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)
Ucapan soal Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu memicu vonis penjara 2 tahun. Kasusnya jadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.
5. Muhammad Kece
Youtuber divonis 10 tahun penjara karena kontennya dinilai menimbulkan keonaran dan menyiarkan berita bohong terkait agama.






Komentar
Posting Komentar