Tanyaislamyuk - Antisipasi oknum penipu yang kerap mengaku perjaka dan perawan. Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda), Senin (22/12). Fungsinya untuk validasi akta cerai asli atau palsu. Mengingat setiap orang yang berperkara menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dalam operasional Siduda, warga cukup membutuhkan NIK. Pembuatan aplikasi itu berangkat dari keresahan Pengadilan Agama sering mendapat akta cerai palsu yang dibuat oknum. “Bagaimana dengan kecanggihan teknologi yang asli kelihatan palsu dan akta palsu kelihatan asli,” kata Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani usai peresmian Siduda. Jika tidak cermat melakukan pemeriksaan dengan membuka data. Sulit mengetahui akta palsu secara kasat mata. Sebelumnya Pengadilan Agama Balikpapan juga kerap menerima telepon dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Balikpapan. Mereka bertanya tentang akta cerai yang diterima dari calon pengantin. Akta cerai tersebut harus dipastik...
Blog ini menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah