Tanyaislamyuk - Antisipasi oknum penipu yang kerap mengaku perjaka dan perawan. Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda), Senin (22/12).
Fungsinya untuk validasi akta cerai asli atau palsu. Mengingat setiap orang yang berperkara menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Dalam operasional Siduda, warga cukup membutuhkan NIK. Pembuatan aplikasi itu berangkat dari keresahan Pengadilan Agama sering mendapat akta cerai palsu yang dibuat oknum.
“Bagaimana dengan kecanggihan teknologi yang asli kelihatan palsu dan akta palsu kelihatan asli,” kata Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani usai peresmian Siduda.
Jika tidak cermat melakukan pemeriksaan dengan membuka data. Sulit mengetahui akta palsu secara kasat mata.
Sebelumnya Pengadilan Agama Balikpapan juga kerap menerima telepon dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Balikpapan. Mereka bertanya tentang akta cerai yang diterima dari calon pengantin.
Akta cerai tersebut harus dipastikan asli atau tidak. Serta harus membuka data lagi. “Tapi sekarang tidak lagi karena sudah bisa validasi sendiri keaslian dan kepalsuan akta cerai lewat aplikasi,” bebernya.
Teknisnya cukup input NIK ke dalam Siduda. Jika muncul data yang sama antara data di aplikasi dan dokumen fisik, artinya akta cerai asli.
Apabila akta tersebut palsu, data yang muncul berbeda atau tidak ditemukan. Selain itu, aplikasi Siduda bisa mendeteksi status seseorang.
Misalnya perjaka atau duda maupun perawan atau janda. Harapannya tak ada lagi yang bisa tertipu oleh calon pasangan.


Komentar
Posting Komentar