Langsung ke konten utama

Komnas Perempuan Sebut: Penganiayaan yang Dilakukan Taufik Kepada Pacarnya Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

 

Tanyaislamyuk - Komnas Perempuan menyatakan kasus pengani4yaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiks4an berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiks4an PBB. Lembaga tersebut masih mendalami ada tidaknya unsur keterlibatan atau pembiaran oleh negara dalam perkara ini.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiks4an dalam definisi Konvensi Anti-Penyiks4an,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, suatu kasus baru dapat dikategorikan sebagai penyiks4an apabila memenuhi unsur penderitaan berat untuk tujuan tertentu serta melibatkan atau mendapat pembiaran dari negara.

Komnas Perempuan menilai perkara ini sebagai dugaan peng4niayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menyebabkan disabilitas pada korban. Komnas Perempuan juga mendorong visum menyeluruh untuk memperkuat pembuktian agar pelaku dapat dijerat pasal berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Keker4san S3ksual (UU TPKS).


Komentar