Tanyaislamyuk - Kecelakaan akibat jalan rusak kerap dianggap sebagai takdir, padahal secara hukum hal itu merupakan bentuk kelalaian negara yang bisa berujung pidana. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memasang rambu peringatan.
Jika kelalaian ini menelan korban jiwa, pejabat terkait mulai dari Menteri PU hingga kepala daerah terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Kerusakan jalan bukan sekadar soal teknis, melainkan pelanggaran atas hak dasar masyarakat untuk selamat di jalan raya.
Akademisi dan penasihat MTI Djoko Setijowarno menekankan, hukum telah memberi instrumen tegas untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Selain ancaman pidana akibat kecelakaan, pembiaran tanpa rambu, minimnya penerangan jalan, hingga perusakan jalan oleh pihak swasta juga dapat dijerat sanksi berat. Ia mengajak masyarakat tak lagi pasrah, melainkan aktif melapor karena keselamatan di jalan adalah hak publik dan tanggung jawab bersama yang tak boleh diabaikan.


Komentar
Posting Komentar