Tanyaislamyuk - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023. Dalam kasus ini, lebih dari 900 identitas petani diduga dicatut untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp41,48 miliar.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Cabang BNI Jember, dua collection agent, dan seorang direktur perusahaan. Kejaksaan menduga identitas para petani dikumpulkan dengan modus pendataan, lalu digunakan untuk mengajukan KUR, sementara dana yang cair diduga dinikmati oleh para pelaku.

Komentar
Posting Komentar