Tanyaislamyuk - Seorang guru agama asal Indonesia diganjar hukuman penjara total delapan tahun dan cambuk enam kali oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, hari Senin (5/1/2026), setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan serangan seksual terhadap seorang siswa lelaki tahun lalu.
Hakim Tasnim Abu Bakar memerintahkan Kumpul, 40, untuk mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan dicambuk tiga kali sebagai hukuman dakwaan pertama, dan kemudian menjalani hukuman serupa untuk dakwaan kedua. Hukuman harus dijalani beruntun terhitung sejak penangkapannya pada 25 Desember 2025.
Pengadilan juga mengharuskan Kumpul untuk menjalani konseling selama di dalam penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan kepolisian selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Selain itu, pengadilan mengarahkan korban untuk menjalani rehabilitasi dibawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) sampai pihak berwenang menilai korban sudah pulih dari trauma.
Menurut berkas dakwaan, Kumpul dituduh melakukan pencabulan terhadap korban, yang sekarang berusia 11 tahun, di sebuah sekolah agama tingkat dasar di daerah Wangsa Maju, Kuala Lumpur. Aksi bejatnya itu dilakukan di ruang guru dan di sebuah ruang kelas sekitar pukul 3 petang antara April 2024 dan November 2025.
Dia dijerat dakwaan berdasarkan UU Kejahatan Seksual Terhadap Anak 2017 Pasal 14(a) dan 16(1). Pasal 14(a) mengancam terpidana dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kumpul, yang tidak didampingi pengacara di persidangan, meminta hakim supaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan empat putranya, dan dia mengaku menyesali perbuatannya.

Komentar
Posting Komentar