Tanyaislamyuk - Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Saat ini, Muzakki diketahui tengah terbaring sakit di kediamannya. Ia mengaku baru mengetahui status tersangkanya setelah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Lombok Tengah. Menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan perlu dikaji ulang.
“Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan penetapan saya sebagai tersangka, karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, saat peristiwa kebakaran terjadi dirinya sedang dalam kondisi sakit. Insiden itu juga berlangsung ketika para santri sedang menjalani waktu istirahat sehingga ia mengaku tidak mengetahui aktivitas yang terjadi saat itu.
“Saya tidak tahu persoalan itu. Saat kejadian saya sedang sakit, sedangkan mereka sedang beraktivitas pada jam istirahat,” ujarnya.
Muzakki menilai dirinya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang disebutnya terjadi di luar pengetahuannya. Ia pun mengibaratkan kondisinya seperti seseorang yang telah memarkir kendaraan sesuai aturan, tetapi tetap disalahkan atas tindakan orang lain.
Seluruh proses hukum, termasuk pengajuan praperadilan, telah diserahkannya kepada tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW).
Melalui praperadilan tersebut, Muzakki berharap penyidik kembali mengkaji alat bukti serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkannya sebagai tersangka.
“Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum. Saya berharap penyidik meninjau kembali perkara ini sehingga tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga berharap status tersangka yang kini disandangnya dapat dibatalkan apabila nantinya tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

Komentar
Posting Komentar