Tanyaislamyuk - Mengingkari janji untuk menikah (batal nikah sepihak) dapat dijerat hukum perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika menimbulkan kerugian, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung. Salah satu kasus, pelaku pembatalan sepihak dihukum ganti rugi Rp150 juta karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan. Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil dan moril.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:
Dasar Hukum (PMH): Mengingkari janji menikah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, berdasarkan Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 dan putusan lainnya.
Contoh Kasus 150 Juta: Mahkamah Agung pernah menghukum seorang pria (AS) di Banyumas untuk membayar ganti rugi Rp150 juta kepada kekasihnya (SSL) karena membatalkan pernikahan sepihak setelah lamaran resmi, yang menyebabkan kerugian moril dan materiil bagi pihak perempuan.
Penyebab Gugatan: Gugatan dapat diajukan jika janji tersebut diikuti oleh persiapan pernikahan (seperti lamaran, pengumuman) dan ada kerugian nyata yang diderita salah satu pihak.
Unsur Penipuan: Jika ingkar janji disertai tipu muslihat untuk mendapatkan barang atau keuntungan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Bukan Sekadar Hubungan: Kasus ini umumnya timbul jika janji menikah digunakan sebagai alat untuk membujuk pasangan berhubungan seksual, menyebabkan kehamilan, atau menanggung biaya persiapan pernikahan yang besar.
Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan.

Komentar
Posting Komentar