Langsung ke konten utama

Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Dapat Dijerat Hukum dan Denda 150 Juta Rupiah

 

Tanyaislamyuk - Mengingkari janji untuk menikah (batal nikah sepihak) dapat dijerat hukum perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika menimbulkan kerugian, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung. Salah satu kasus, pelaku pembatalan sepihak dihukum ganti rugi Rp150 juta karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan. Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil dan moril. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:
Dasar Hukum (PMH): Mengingkari janji menikah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, berdasarkan Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 dan putusan lainnya.

Contoh Kasus 150 Juta: Mahkamah Agung pernah menghukum seorang pria (AS) di Banyumas untuk membayar ganti rugi Rp150 juta kepada kekasihnya (SSL) karena membatalkan pernikahan sepihak setelah lamaran resmi, yang menyebabkan kerugian moril dan materiil bagi pihak perempuan.
Penyebab Gugatan: Gugatan dapat diajukan jika janji tersebut diikuti oleh persiapan pernikahan (seperti lamaran, pengumuman) dan ada kerugian nyata yang diderita salah satu pihak.
Unsur Penipuan: Jika ingkar janji disertai tipu muslihat untuk mendapatkan barang atau keuntungan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Bukan Sekadar Hubungan: Kasus ini umumnya timbul jika janji menikah digunakan sebagai alat untuk membujuk pasangan berhubungan seksual, menyebabkan kehamilan, atau menanggung biaya persiapan pernikahan yang besar. 

Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dengan Mata Melotot, Pria Bali ini Melarang Umat Islam Merayakan Takbiran di Bali Saat Nyepi

  Tanyaislamyuk - Viral di media sosial, seorang pria Bali bernama Hercules meminta umat Islam melaksanakan takbiran di rumah saat Hari Raya Nyepi. Dengan nada tegas, ia menilai takbiran di luar rumah berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Hindu saat menjalankan Nyepi. Video tersebut memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan khusus jika Nyepi bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Bali. Takbiran diperbolehkan di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian, dan berlangsung pukul 18.00–21.00 WITA. Perbedaan keyakinan adalah kenyataan di Indonesia. Jika semua pihak bisa saling menahan diri dan menghormati kesepakatan bersama, keharmonisan justru bisa semakin kuat.

Dunia Baru Saja Diguncang Kabar Netanyahu Tewas, Kini Foto Jasadnya Saat Dievakuasi Mulai Beredar

  Tanyaislamyuk - Dunia diguncang kabar bahwa Benjamin Netanyahu tewas setelah serangan besar menghantam wilayah Israel. Tak lama setelah kabar itu menyebar, muncul foto yang diklaim memperlihatkan proses evakuasi jasadnya. Namun hingga kini belum ada kemunculan Netanyahu di publik untuk membantah rumor tersebut. Kita tunggu saja kemunculannya di publik. Semenjak kabar ia mati oleh rudal Iran beredar, dia belum tampil di depan publik. Tapi bisa saja kematiannya memang tidak akan pernah dipublikasikan. Dan yang muncul nanti hanyalah “Netanyahu” baru dengan berbagai keanehan fisiknya. Mungkin saat ini sedang dilakukan audisi untuk mencari sosok yang mirip. Dunia hanya bisa menunggu… atau mungkin sedang menyaksikan sandiwara besar. Menurut kalian ini benar atau hanya sandiwara politik? Tulis pendapat kalian di komentar. Kalau kabar ini benar, apa dampaknya bagi Israel dan Iran?

Kenapa Orang yang Paling Religius Pun Bisa Bercerai? Al-Quran Menyebut Satu Hal yang Sering Terlewat!

  Tanyaislamyuk - Kesalahan adalah pintu masuk yang indah, tapi tanpa satu ilmu ini, pintu itu tidak selalu membawa ke tempat yang seharusnya. Mereka sholat tahajud Bersama, hapal ayat-ayat tentang keluarga, dan dikenal sebagai pasangan yang religius. Lalu, mereka bercerai. Dan semua orang bertanya: " Bagaimana bisa ?". Tapi pertanyaan yang lebih penting justru tidak pernah diajukan: Apakah kesalahan tanpa satu hal ini cukup untuk menyelamatkan sebuah pernikahan?. Al-Quran menyebutnya dengan jelas, tapi hamper tidak pernah ada yang membahasnya. Kita diajarkan banyak hal sebelum menikah. Kewajiban istri, hak suami, dan rukun nikah. Tapi ada satu hal yang hamper tidak pernah diajarkan yang justru Allah sebut sebagai pondasi dari segalanya. Surah At-Thalaq ayat 2, diantara ayat-ayat tentang perceraian, Allah menyisipkan: " Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar ". Takwa. Bukan hanya ritual. Takwa yang hidup di dalam keputusa...