Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Sebut Jual Babi & Alkohol Tidak Masalah, Asal Cantumkan Nonhalal
Tanyaislamyuk - Negara tidak melarang produk non-halal beredar, termasuk babi dan alkohol. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, penjualan produk tersebut sah selama pelaku usaha mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada produknya.
Kepala BPJPH Haikal Hassan memastikan posisi negara dalam hal tersebut. “Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” ujar Haikal Hassan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Haikal menambahkan, logo halal hanya untuk produk halal. Sementara logo non-halal untuk produk non-halal.
Pernyataan ini ia maksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait seiring penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, terutama yang beredar di media sosial.
Haikal menyebut, kebingungan publik banyak muncul karena kurangnya pemahaman terhadap sertifikasi halal.
“Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” kata Haikal. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengerti, bukan untuk membatasi,” lanjutnya.
Untuk itu, BPJPH menyiapkan ekosistem halal di 119 kabupaten, melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. “Ada mulai dari satgasnya, peraturan daerah, hingga anggaran dari Kemendagri melalui PP Nomor 25 Tahun 2025,” jelas Haikal.
Tidak hanya di tingkat birokrasi, BPJPH juga melibatkan tokoh daerah dan gubernur agar kebijakan halal diterima masyarakat, termasuk di wilayah pariwisata seperti Bali. Haikal menyinggung acara di Sentul sebagai kesempatan menjelaskan kebijakan ini langsung kepada gubernur.
Ia mencontohkan pertemuannya dengan Gubernur Bali Wayan Koster, yang awalnya memiliki pertanyaan terkait standar halal.
“Standar halal yang jelas justru bisa menjadi daya tarik wisata,” ujar Haikal.
Indonesia pun mulai dilirik dunia. Haikal menyebut bahwa sejumlah negara, termasuk Malaysia, Filipina, dan Vietnam, menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Vietnam bahkan meminta kami men-setup sistem persis seperti BPJPH di sana. Perusahaan Malaysia datang ke Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal agar bisa ekspor,” ujarnya.
Tidak kalah penting, BPJPH membantah kabar bahwa Indonesia diminta menghentikan sertifikasi halal setelah bergabung dengan Board of Peace (BOP). Haikal menegaskan, informasi itu hoaks. “Amerika sudah menerapkan halal sejak 1974 melalui IFANCA,” katanya.
Pernyataan resmi dari USDA dan USTR pun menyatakan kesediaan mengikuti ketentuan BPJPH. Bahkan BPJPH juga telah bertemu langsung dengan para pengusaha asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan di Hotel Grand Hyatt yang dihadiri 82 pengusaha dan wakil Kemenko Ekonomi, mereka menyatakan dukungan terhadap kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.
Di sisi lain, BPJPH mempercepat sertifikasi halal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), program penyediaan makanan bergizi bagi siswa sekolah. Kepala dapur MBG dilatih menjadi penyelia halal untuk memastikan setiap bahan, mulai dari minyak hingga kecap, sesuai standar sebelum sampai ke meja siswa.
“Kepala dapur kita latih untuk menjadi penyelia halal. Jadi dia bisa evaluasi semua bahan,” kata Haikal.
Penyelia halal ini menjadi perpanjangan tangan BPJPH di lapangan, mampu langsung mengambil tindakan jika ada bahan atau proses yang tidak sesuai standar. Hingga kini, BPJPH telah melatih 3.168 kepala SPPG, masih jauh dari target 20.000.
Haikal menekankan, penyelia halal adalah ujung tombak menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Program ini diharapkan memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.


Komentar
Posting Komentar