Tanyaislamyuk - Memaksa seseorang untuk membagikan hotspot, password WiFi, akses akun, atau bentuk akses lainnya dengan ancaman maupun kekerasan berpotensi dikenakan pidana.
Dalam KUHP, tindakan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman dapat dijerat Pasal 448 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Meski begitu, ketentuan ini tidak berlaku untuk permintaan biasa atau candaan tanpa unsur ancaman maupun kekerasan. Yang menjadi fokus aturan adalah unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap orang lain.

Komentar
Posting Komentar