Langsung ke konten utama

Rentenir yang Tidak Punya Izin di Tahun 2026 Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp50 Juta, Ini Bunyi Pasal 273 KUHP

 

Tanyaislamyuk - Pemerintah semakin serius memberantas praktik rentenir ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Mulai tahun 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha pemberian pinjaman atau pembiayaan tanpa izin dari otoritas berwenang dapat dipidana. Aturan ini menjadi landasan hukum baru untuk menindak praktik rentenir yang kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga kekerasan psikis.

Menutup Celah Rentenir Berkedok Pinjaman Cepat

Selama ini, banyak rentenir beroperasi dengan berbagai kedok, mulai dari pinjaman harian, bank keliling, hingga pinjaman cepat tanpa syarat. Mereka menyasar masyarakat kecil yang kesulitan mengakses lembaga keuangan resmi.

Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, praktik semacam ini tidak lagi sekadar dianggap pelanggaran administratif, tetapi masuk ke ranah pidana.

“Negara ingin melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang eksploitatif. Setiap usaha keuangan wajib tunduk pada aturan dan perizinan,” demikian penjelasan umum dari ketentuan KUHP baru.

Ancaman Pidana Jelas dan Tegas

Dalam Pasal 273 KUHP, disebutkan bahwa pelaku usaha pinjam-meminjam tanpa izin dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau

  • Pidana denda paling banyak Rp50.000.000

Ancaman ini berlaku bagi individu maupun pihak yang secara sadar menjalankan aktivitas pembiayaan tanpa legalitas, baik secara langsung maupun terselubung.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur pinjaman instan yang tidak jelas legalitasnya. Warga diminta memastikan bahwa lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari otoritas terkait sebelum melakukan transaksi.

Pengamat hukum menilai, pasal ini menjadi peringatan keras bagi para rentenir yang selama ini bebas beroperasi di wilayah abu-abu hukum.

“KUHP baru memberi pesan jelas: mencari keuntungan dengan cara menjerat dan menyengsarakan orang lain tidak lagi ditoleransi,” ujar seorang akademisi hukum pidana.

Babak Baru Pemberantasan Rentenir

Penerapan Pasal 273 KUHP pada 2026 menandai babak baru dalam perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Negara tidak hanya mendorong inklusi keuangan, tetapi juga memastikan praktik keuangan berjalan adil, legal, dan beradab.

Dengan aturan ini, rentenir ilegal tak lagi sekadar meresahkan, mereka kini terancam masuk penjara.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dengan Mata Melotot, Pria Bali ini Melarang Umat Islam Merayakan Takbiran di Bali Saat Nyepi

  Tanyaislamyuk - Viral di media sosial, seorang pria Bali bernama Hercules meminta umat Islam melaksanakan takbiran di rumah saat Hari Raya Nyepi. Dengan nada tegas, ia menilai takbiran di luar rumah berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Hindu saat menjalankan Nyepi. Video tersebut memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan khusus jika Nyepi bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Bali. Takbiran diperbolehkan di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian, dan berlangsung pukul 18.00–21.00 WITA. Perbedaan keyakinan adalah kenyataan di Indonesia. Jika semua pihak bisa saling menahan diri dan menghormati kesepakatan bersama, keharmonisan justru bisa semakin kuat.

Dunia Baru Saja Diguncang Kabar Netanyahu Tewas, Kini Foto Jasadnya Saat Dievakuasi Mulai Beredar

  Tanyaislamyuk - Dunia diguncang kabar bahwa Benjamin Netanyahu tewas setelah serangan besar menghantam wilayah Israel. Tak lama setelah kabar itu menyebar, muncul foto yang diklaim memperlihatkan proses evakuasi jasadnya. Namun hingga kini belum ada kemunculan Netanyahu di publik untuk membantah rumor tersebut. Kita tunggu saja kemunculannya di publik. Semenjak kabar ia mati oleh rudal Iran beredar, dia belum tampil di depan publik. Tapi bisa saja kematiannya memang tidak akan pernah dipublikasikan. Dan yang muncul nanti hanyalah “Netanyahu” baru dengan berbagai keanehan fisiknya. Mungkin saat ini sedang dilakukan audisi untuk mencari sosok yang mirip. Dunia hanya bisa menunggu… atau mungkin sedang menyaksikan sandiwara besar. Menurut kalian ini benar atau hanya sandiwara politik? Tulis pendapat kalian di komentar. Kalau kabar ini benar, apa dampaknya bagi Israel dan Iran?

Ternyata Indonesia Hanya Dijadikan ATM Bagi Industri Religi di Arab Saudi

Indonesia itu ATM Industri Religi di Arab Saudi,  Tapi Timbal Baliknya Sangat Miris. Jutaan umat Islam Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap tahun. Mereka datang dengan niat ibadah, pulang dengan doa. Namun tanpa disadari, di balik kesalehan itu Indonesia sedang menjalankan peran lain: menjadi ATM raksasa industri religi Arab Saudi. Uang mengalir deras. Sangat deras. Tapi penghormatan, pelayanan, dan posisi tawar? Justru terasa kering dan memprihatinkan. Umat Datang Membawa Devisa, Pulang Membawa Keluhan Biaya haji dan umrah dari Indonesia menyumbang puluhan triliun rupiah setiap tahun bagi Arab Saudi. Hotel mewah penuh oleh jemaah Indonesia, maskapai hidup dari jamaah Indonesia, katering dan transportasi berputar karena jamaah Indonesia. Namun anehnya, jamaah terbesar di dunia ini justru: - Harus antre 20–40 tahun - Ditempatkan di hotel jauh - Berdesakan ekstrem - Lanjut usia dipaksa bertahan di tengah sistem yang kejam Indonesia menyumbang paling banyak, tapi sering mendapat p...