Rentenir yang Tidak Punya Izin di Tahun 2026 Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp50 Juta, Ini Bunyi Pasal 273 KUHP
Tanyaislamyuk - Pemerintah semakin serius memberantas praktik rentenir ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Mulai tahun 2026, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha pemberian pinjaman atau pembiayaan tanpa izin dari otoritas berwenang dapat dipidana. Aturan ini menjadi landasan hukum baru untuk menindak praktik rentenir yang kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga kekerasan psikis.
Menutup Celah Rentenir Berkedok Pinjaman Cepat
Selama ini, banyak rentenir beroperasi dengan berbagai kedok, mulai dari pinjaman harian, bank keliling, hingga pinjaman cepat tanpa syarat. Mereka menyasar masyarakat kecil yang kesulitan mengakses lembaga keuangan resmi.
Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, praktik semacam ini tidak lagi sekadar dianggap pelanggaran administratif, tetapi masuk ke ranah pidana.
“Negara ingin melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang eksploitatif. Setiap usaha keuangan wajib tunduk pada aturan dan perizinan,” demikian penjelasan umum dari ketentuan KUHP baru.
Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Dalam Pasal 273 KUHP, disebutkan bahwa pelaku usaha pinjam-meminjam tanpa izin dapat dikenai:
-
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau
-
Pidana denda paling banyak Rp50.000.000
Ancaman ini berlaku bagi individu maupun pihak yang secara sadar menjalankan aktivitas pembiayaan tanpa legalitas, baik secara langsung maupun terselubung.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur pinjaman instan yang tidak jelas legalitasnya. Warga diminta memastikan bahwa lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari otoritas terkait sebelum melakukan transaksi.
Pengamat hukum menilai, pasal ini menjadi peringatan keras bagi para rentenir yang selama ini bebas beroperasi di wilayah abu-abu hukum.
“KUHP baru memberi pesan jelas: mencari keuntungan dengan cara menjerat dan menyengsarakan orang lain tidak lagi ditoleransi,” ujar seorang akademisi hukum pidana.
Babak Baru Pemberantasan Rentenir
Penerapan Pasal 273 KUHP pada 2026 menandai babak baru dalam perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Negara tidak hanya mendorong inklusi keuangan, tetapi juga memastikan praktik keuangan berjalan adil, legal, dan beradab.
Dengan aturan ini, rentenir ilegal tak lagi sekadar meresahkan, mereka kini terancam masuk penjara.


Komentar
Posting Komentar