Tanyaislamyuk - Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur tindak pidana perzinaan (persetubuhan di luar pernikahan) dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II. Pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak.
Berikut rincian Pasal 411 KUHP baru:
Bunyi Pasal 411 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II".
Delik Aduan (Ayat 2): Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari:
Suami atau istri (bagi orang yang terikat perkawinan).
Orang tua atau anaknya (bagi orang yang tidak terikat perkawinan).
Penting untuk Diperhatikan:
Perluasan Definisi: Pasal ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, tidak terbatas pada salah satu pasangan yang sudah menikah.
Tidak Bisa Laporan Palsu: Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Bukti: Harus ada bukti terjadi persetubuhan, bukan sekadar kedekatan atau kabar burung.
Pasal ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026 sebagai bagian dari KUHP baru, menggantikan pasal perzinaan dalam KUHP lama.

Komentar
Posting Komentar