Tanyaislamyuk - Perdebatan ini kerap muncul di tengah masyarakat: sama-sama hewan pemakan daging, sama-sama hidup berdampingan dengan manusia, tapi mengapa dalam Islam anjing dianggap najis sementara kucing tidak?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal jenis makanan, melainkan berkaitan dengan dalil dan ketentuan fikih yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.
Dalil Tentang Anjing
Dalam ajaran Islam, status najisnya anjing merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim. Disebutkan bahwa jika bejana dijilat anjing, maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Hadis ini menjadi dasar mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali bahwa air liur anjing tergolong najis berat (najis mughallazah). Bahkan dalam mazhab Syafi’i, seluruh tubuh anjing dihukumi najis.
Artinya, penetapan ini bukan karena anjing karnivora, melainkan karena adanya dalil khusus (nash) yang menetapkannya.
Dalil Tentang Kucing
Berbeda dengan anjing, kucing justru disebutkan secara khusus dalam hadis sebagai hewan yang tidak najis. Dalam riwayat Imam Abu Dawud di kitab Sunan Abu Dawud, Nabi ﷺ bersabda tentang kucing:
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di antara kalian.”
Hadis ini menjelaskan bahwa air liur dan tubuh kucing dihukumi suci. Karena itulah, umat Islam tidak diwajibkan mencuci tujuh kali ketika terkena jilatan kucing.
Bukan Soal Karnivora
Secara biologis, anjing dan kucing memang sama-sama karnivora. Namun dalam hukum Islam, standar penetapan halal, haram, suci, atau najis bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi ilmiah, melainkan berdasarkan wahyu dan penjelasan Rasulullah ﷺ.
Sebagai contoh, singa dan harimau juga karnivora, tetapi pembahasannya berbeda lagi dalam konteks hukum konsumsi, bukan najisnya.
Perbedaan Pendapat Ulama
Perlu dicatat, tidak semua mazhab sepakat bahwa seluruh tubuh anjing najis. Dalam mazhab Maliki, yang dianggap najis hanyalah air liurnya, sedangkan tubuhnya tidak dihukumi najis secara mutlak.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki ruang ijtihad, meski tetap berpijak pada dalil.
Kesimpulan
Status najis anjing dan sucinya kucing bukan karena sama-sama pemakan daging atau faktor kebersihan semata. Penetapannya bersandar pada hadis Nabi ﷺ yang menjadi pedoman umat Islam dalam menentukan hukum.
Jadi, jawabannya sederhana: bukan karena karnivora atau tidak, tetapi karena ada dalil yang secara spesifik mengatur keduanya.

Komentar
Posting Komentar