Tanyaislamyuk - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan berbagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara untuk periode 2025-2029. Regulasi ini mencakup ancaman berbasis ideologi, penyalahgunaan teknologi, hingga fenomena sosial-budaya yang dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional.
Dalam lampiran Perpres tersebut, fenomena LGBTQ resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Posisinya ditempatkan sejajar dengan isu krusial lain, seperti terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjol ilegal, hingga ancaman siber.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai panduan strategis bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan modern yang tidak lagi terbatas pada aspek militer. Langkah ini pun menuai beragam reaksi publik, termasuk dukungan dari sejumlah ormas yang menilainya sebagai upaya memperkuat ketahanan bangsa.

Komentar
Posting Komentar