Suami yang Memaksa Istri Untuk Melakukan Persetubuhan Termasuk Perkosaan dan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Tanyaislamyuk - Menurut hukum positif di Indonesia, suami yang memaksa istri untuk melakukan persetubuhan (sering disebut marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan) adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undang sebagai berikut:
Aturan Hukum Pemaksaan Seksual dalam Pernikahan
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):Pasal 8 huruf (a) melarang adanya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta (Pasal 46).
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pasal 473 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang termasuk suami yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana karena melakukan perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tindak pidana pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya akan berjalan apabila ada aduan atau laporan dari korban (dalam hal ini, istri yang bersangkutan).

Komentar
Posting Komentar