Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Masjid IKN : Benarkah Dirancang oleh Non-Muslim Tanpa Keterlibatan Ahli Fiqih?

  Dikritik sebelum jadi dibilang keburu-buru . Dikritik setelah jadi dibilang telat . Sebenarnya yang salah kritikannya , atau kalian memang anti kritik ?. Kalau belum jadi , kritik itu pencegahan . Kalau sudah jadi , kritik itu koreksi . Masalah thararah atau sahnya shalat tidak tunduk pada status proyek , anggaran , atau gengsi arsitektur . Najis tetap najis , meski bangunannya megah dan modern. Yang berbahaya bukan kritik , tapi upaya untuk membungkam kritik dengan alasan apapun . Masjid Rujukan dalam Penerapan Desain Thararah Tidak semua masjid harus megah atau sempurna. Namun, ada masjid yang sejak awal memberi perhatian serius pada desain thararah demi menjaga kesucian ibadah jamaah. Beberapa masjid yang layak dijadikan rujukan : Masjid Sabilillah - Blimbing, Kota Malang Masjid Hizbullah - Singosari, Malang Pendekatan desain yang tepat terbukti dapat membantu jamaah menjaga kesucian diri sebelum memasuki ruang Utama masjid. Apabila a...

Inilah sandal Nabi Muhammad SAW yang terpelihara dari abad ke-7

Di Museum Istana Topkapi, Istanbul, tersimpan sebuah sandal yang diyakini sebagai peninggalan Nabi Muhammad ﷺ dari abad ke-7. Sandal tersebut berada di Ruang Peninggalan Suci Istana Topkapi, bersama dengan peninggalan Islam lainnya yang diperoleh oleh Kesultanan Ottoman setelah menaklukkan Mesir pada abad ke-16. Dalam tradisi Islam dan catatan Ottoman, sandal ini diyakini sebagai peninggalan Nabi Muhammad ﷺ. Namun, secara ilmiah dan historis modern, keasliannya tidak dapat diverifikasi 100% karena keterbatasan bukti material dan dokumentasi dari abad ke-7. Meski begitu, bagi umat Islam, nilai terpentingnya bukan semata validasi historis, melainkan sebagai pengingat akan teladan Rasulullah ﷺ yang menumbuhkan cinta, adab, dan kerinduan untuk meneladani akhlaknya.

Larangan Meniup Terompet Saat Malam Tahun Baru? Begini Hukumnya dalam Islam

  Menjelang pergantian tahun, antusiasme masyarakat dalam menyambutnya kian terasa. Namun, di balik kemeriahan tersebut, sering kali muncul diskusi di kalangan umat Islam mengenai hukum meniup terompet. Apakah tindakan ikut serta merayakan tahun baru dengan meniup terompet diperbolehkan dalam syariat Islam? Hukum Meniup Terompet dalam Islam Di dalam literatur Islam, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an maupun hadits shahih yang secara eksplisit membahas hukum meniup terompet saat tahun baru Masehi. Hal ini mendorong para ulama untuk merumuskan hukumnya melalui metode qiyas (analogi) untuk membandingkannya dengan perilaku tasyabbuh. Merujuk pada karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq yang berjudul Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, istilah tersebut berarti meniru atau menyerupai identitas kaum di luar Islam. Mengingat meniup terompet merupakan tradisi yang berakar dari budaya Yahudi, sebuah hadits dari Abu 'Umair bin Anas yang bersumber dari bibinya (seorang sahabat Anshar) menjela...

Apakah Islam Memperbolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi ?

  Tahun baru Masehi adalah sistem penanggalan yang digunakan secara umum di seluruh dunia. Penanggalan ini menjadi standar internasional untuk kegiatan bisnis, pendidikan, dan administrasi global. Setiap akhir bulan Desember, orang-orang mulai menyiapkan diri dengan antusias untuk menyambut tahun baru. Mulai dari pesta, kembang api, dan resolusi pribadi. Namun bagaimana dengan umat Islam, apakah boleh merayakan tahun baru Masehi dengan cara seperti itu? Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait perayaan tahun baru Masehi. Ada yang melarangnya karena dinilai mengekor tradisi non-Muslim, namun ada pula yang mengizinkannya dengan perspektif yang berbeda. 1. Pendapat yang Melarang Secara historis, perayaan Tahun Baru Masehi berawal dari reformasi kalender yang dilakukan oleh Kaisar Julius Caesar pada abad pertama sebelum Masehi, di mana ia menetapkan kalender matahari (Julian Calendar) yang menjadikan 1 Januari sebagai awal tah...

HATI-HATI ! Muslim yang pelihara anjing pahalanya berkurang setiap hari

  Anjing adalah salah satu jenis hewan yang paling populer. Hewan ini sering dijadikan peliharaan di berbagai belahan dunia, berkat sifatnya yang setia dan cerdas. Namun, bagi umat Islam, memelihara anjing bukanlah hal yang sederhana. Karena ada aturan khusus dalam agama yang mengatur hal ini. Islam memiliki hukum tersendiri bagi umatnya yang memelihara anjing, salah satunya menyebutkan tentang berkurangnya pahala jika memelihara hewan yang satu ini. Berikut penjelasannya. Hukum Umat Islam Memelihara Anjing Umat Islam yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat maka pahala kebaikannya akan berkurang sebanyak satu qirath setiap hari. Hal ini dijelaskan dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Imam An-Nawawi yang diterjemahkan oleh Misbah, yang mengacu pada sebuah hadits. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - "مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَ...

Bencana Akidah di Indonesia

  Penolakan Natal bersama bukan sikap intoleran, melainkan upaya menjaga kemurnian tauhid dan batas akidah umat Islam di tengah pluralitas Indonesia. Di penghujung tahun yang penuh bencana, muncul rencana penyelenggaraan perayaan Natal Bersama yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kemenag akan menggelar Natal bersama, disebut sebagai yang pertama sejak Indonesia merdeka. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Natal Tiberias 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut Menag, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada sekat antarsesama anak bangsa dan bahwa keberagaman adalah “lukisan Tuhan yang indah” yang harus dijaga keharmonisannya. Narasi ini kembali mengemuka sebagaimana selama ini digaungkan para pendukung pluralisme agama. Dalam pandangan Islam, persoalan ini menyentuh wilayah paling mendasar, yakni akidah. Bencana terbesar bukanlah bencana alam, melainkan bencana akidah, ka...

Pertama Dalam Sejarah Indonesia, Kementrian Agama Akan Gelar Perayaan Natal Bersama

  Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat sejarah baru dengan mengumumkan rencana penyelenggaraan Natal bersama untuk pertama kalinya sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal 2025. Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar , yang menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerukunan, kebersamaan, dan semangat toleransi di tengah keberagaman bangsa Indonesia.  Menurut keterangan yang disampaikan dalam berbagai siaran pers dan pernyataan resmi, perayaan Natal bersama ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2025 mendatang dan membawa tema bertajuk “Sea Light: Christmas, Loving God, Harmony and Humanity Together.” Nasaruddin Umar menilai bahwa selama ini pemerintah lebih sering melaksanakan kegiatan Natal secara sektoral (Kristen dan Katolik), tetapi belum pernah dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai institusi negara secara resmi “Natal bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga momen untuk meneg...

Haram Jika Mengucapkan Selamat Natal? Begini Hukumnya Dalam Islam

  Menjelang perayaan Natal, perbincangan mengenai hukum mengucapkan “Selamat Natal” kembali mencuat di tengah masyarakat Muslim. Sejumlah ulama dan lembaga keislaman menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam hukumnya haram , karena berkaitan langsung dengan akidah. Pandangan ini didasarkan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa seorang Muslim dilarang membenarkan atau merestui keyakinan yang bertentangan dengan tauhid. Natal dipahami sebagai perayaan keagamaan umat Nasrani yang berkaitan dengan keyakinan tentang ketuhanan Nabi Isa عليه السلام, yang dalam Islam diyakini sebagai nabi dan rasul, bukan Tuhan atau anak Tuhan. Dasar Pandangan Ulama Banyak ulama merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an: “Sungguh telah kafirlah orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam.” (QS. Al-Ma’idah: 72) Selain itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Utsaimin , serta fatwa Lajnah Daimah menyatakan bahwa memberi ucapan selamat atas...

Kabar duka datang dari Masjid Nabawi. Syekh Faisal bin Abdul Malik Nauman Wafat

  Kabar duka datang dari Masjid Nabawi. Syekh Faisal bin Abdul Malik Nauman, muazin senior yang selama puluhan tahun mengumandangkan azan di Masjid Nabawi, wafat pada Selasa, 22 Desember 2025. Wafatnya Syekh Faisal Nauman diumumkan oleh Presidensi Urusan Keagamaan Masjid Nabawi. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum serta seluruh kolega yang selama ini bekerja bersama beliau. Semasa hidupnya, Syekh Faisal Nauman menjadi saksi berbagai fase penting dalam sejarah Masjid Nabawi, termasuk sejumlah proyek perluasan masjid. Suaranya dikenal luas oleh umat Islam dari berbagai penjuru dunia, terutama saat memanggil salat pada momen-momen bersejarah seperti salat malam Ramadan yang dihadiri jutaan jemaah. Prosesi salat jenazah dilaksanakan di Masjid Nabawi setelah salat Subuh. Usai disalatkan, jenazah Syekh Faisal Nauman dimakamkan di Pemakaman Al-Baqi, Madinah. Sejumlah tokoh dan ulama turut menghadiri salat jenazah tersebut,...