Langsung ke konten utama

Apakah Islam Memperbolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi ?

 


Tahun baru Masehi adalah sistem penanggalan yang digunakan secara umum di seluruh dunia. Penanggalan ini menjadi standar internasional untuk kegiatan bisnis, pendidikan, dan administrasi global.

Setiap akhir bulan Desember, orang-orang mulai menyiapkan diri dengan antusias untuk menyambut tahun baru. Mulai dari pesta, kembang api, dan resolusi pribadi.


Namun bagaimana dengan umat Islam, apakah boleh merayakan tahun baru Masehi dengan cara seperti itu?


Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait perayaan tahun baru Masehi. Ada yang melarangnya karena dinilai mengekor tradisi non-Muslim, namun ada pula yang mengizinkannya dengan perspektif yang berbeda.


1. Pendapat yang Melarang

Secara historis, perayaan Tahun Baru Masehi berawal dari reformasi kalender yang dilakukan oleh Kaisar Julius Caesar pada abad pertama sebelum Masehi, di mana ia menetapkan kalender matahari (Julian Calendar) yang menjadikan 1 Januari sebagai awal tahun baru. Tradisi tersebut selanjutnya diadopsi oleh bangsa Romawi dan berkembang luas hingga akhirnya menjadi acuan yang digunakan secara global sebagaimana dikenal saat ini.



وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ


Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.


Selain itu, Rasulullah SAW juga menerangkan hal tersebut dalam sebuah hadits yang menyatakan,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Daud)


Menurut Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid li Ash-Shaffil Awwal Al-Aliy, beliau mengutip penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar larangan perayaan tersebut bagi umat Islam.


Pertama, perayaan ini asing bagi Islam dan tidak pernah dipraktikkan oleh generasi terdahulu yang saleh. Kedua, praktik tersebut digolongkan sebagai perbuatan bid'ah karena diada-adakan tanpa dalil syar'i yang mendasarinya.


"Tidak halal bagi kaum Muslimin untuk tasyabbuh (menyerupai) kaum kafir dalam perkara-perkara yang khusus menjadi syiar hari raya mereka, seperti menyediakan makanan khusus, memakai pakaian tertentu, mandi ritual, menyalakan api atau lilin, meliburkan aktivitas pekerjaan maupun ibadah, atau bentuk-bentuk lainnya," jelas Ibnu Taimiyah.


Secara garis besar, Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan larangan bagi kaum Muslim untuk mengadopsi segala bentuk simbol maupun karakteristik yang menjadi ciri khas perayaan non-Muslim pada hari tersebut.


Merujuk pada buku The Tausiyah karya David Alfitri, ditekankan bahwa niat baik serta pengisian aktivitas positif dalam merayakan tahun baru Masehi tidak mengubah status hukumnya menjadi halal; hal tersebut tetap dianggap haram dan bid'ah. Hal ini berlandaskan pada fakta bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mempraktikkan atau memerintahkannya, ditambah dengan ketiadaan dalil dalam syariat Islam yang melegitimasi perayaan tersebut.


2. Pendapat yang Membolehkan

Melansir laman Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menyatakan bahwa merayakan atau memberi ucapan selamat tahun baru Masehi bukanlah tindakan yang diharamkan. Meski demikian, MUI memberikan catatan agar perayaan tersebut diselenggarakan secara bersahaja, proporsional, serta tetap menghormati ketertiban umum.


Perspektif ini sejalan dengan fatwa Syaikh Athiyyah Shaqr rahimahullah (wafat 2006 M), Guru Besar Al-Azhar sekaligus mantan Mufti Agung Mesir, yang dalam dokumentasi fatwa Al-Azhar menyebutkan bahwa,


قَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ


Artinya: "Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas 'Karl Fabraj' guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan 'Sham Ennesim' yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan.


Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak." [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).


Sejalan dengan fatwa Mufti Agung Mesir, ulama Hadits ternama dari Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M), dalam bukunya juga menegaskan bahwa:


جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ


Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam nishfu sya'ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur'an dan peringatan perang Badar.


Menurut pandanganku, kata beliau, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.


Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan." (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338).


Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dengan Mata Melotot, Pria Bali ini Melarang Umat Islam Merayakan Takbiran di Bali Saat Nyepi

  Tanyaislamyuk - Viral di media sosial, seorang pria Bali bernama Hercules meminta umat Islam melaksanakan takbiran di rumah saat Hari Raya Nyepi. Dengan nada tegas, ia menilai takbiran di luar rumah berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Hindu saat menjalankan Nyepi. Video tersebut memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan khusus jika Nyepi bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Bali. Takbiran diperbolehkan di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian, dan berlangsung pukul 18.00–21.00 WITA. Perbedaan keyakinan adalah kenyataan di Indonesia. Jika semua pihak bisa saling menahan diri dan menghormati kesepakatan bersama, keharmonisan justru bisa semakin kuat.

Dunia Baru Saja Diguncang Kabar Netanyahu Tewas, Kini Foto Jasadnya Saat Dievakuasi Mulai Beredar

  Tanyaislamyuk - Dunia diguncang kabar bahwa Benjamin Netanyahu tewas setelah serangan besar menghantam wilayah Israel. Tak lama setelah kabar itu menyebar, muncul foto yang diklaim memperlihatkan proses evakuasi jasadnya. Namun hingga kini belum ada kemunculan Netanyahu di publik untuk membantah rumor tersebut. Kita tunggu saja kemunculannya di publik. Semenjak kabar ia mati oleh rudal Iran beredar, dia belum tampil di depan publik. Tapi bisa saja kematiannya memang tidak akan pernah dipublikasikan. Dan yang muncul nanti hanyalah “Netanyahu” baru dengan berbagai keanehan fisiknya. Mungkin saat ini sedang dilakukan audisi untuk mencari sosok yang mirip. Dunia hanya bisa menunggu… atau mungkin sedang menyaksikan sandiwara besar. Menurut kalian ini benar atau hanya sandiwara politik? Tulis pendapat kalian di komentar. Kalau kabar ini benar, apa dampaknya bagi Israel dan Iran?

Kenapa Orang yang Paling Religius Pun Bisa Bercerai? Al-Quran Menyebut Satu Hal yang Sering Terlewat!

  Tanyaislamyuk - Kesalahan adalah pintu masuk yang indah, tapi tanpa satu ilmu ini, pintu itu tidak selalu membawa ke tempat yang seharusnya. Mereka sholat tahajud Bersama, hapal ayat-ayat tentang keluarga, dan dikenal sebagai pasangan yang religius. Lalu, mereka bercerai. Dan semua orang bertanya: " Bagaimana bisa ?". Tapi pertanyaan yang lebih penting justru tidak pernah diajukan: Apakah kesalahan tanpa satu hal ini cukup untuk menyelamatkan sebuah pernikahan?. Al-Quran menyebutnya dengan jelas, tapi hamper tidak pernah ada yang membahasnya. Kita diajarkan banyak hal sebelum menikah. Kewajiban istri, hak suami, dan rukun nikah. Tapi ada satu hal yang hamper tidak pernah diajarkan yang justru Allah sebut sebagai pondasi dari segalanya. Surah At-Thalaq ayat 2, diantara ayat-ayat tentang perceraian, Allah menyisipkan: " Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar ". Takwa. Bukan hanya ritual. Takwa yang hidup di dalam keputusa...