Anjing adalah salah satu jenis hewan yang paling populer. Hewan ini sering dijadikan peliharaan di berbagai belahan dunia, berkat sifatnya yang setia dan cerdas.
Namun, bagi umat Islam, memelihara anjing bukanlah hal yang sederhana. Karena ada aturan khusus dalam agama yang mengatur hal ini.
Islam memiliki hukum tersendiri bagi umatnya yang memelihara anjing, salah satunya menyebutkan tentang berkurangnya pahala jika memelihara hewan yang satu ini. Berikut penjelasannya.
Hukum Umat Islam Memelihara Anjing
Umat Islam yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat maka pahala kebaikannya akan berkurang sebanyak satu qirath setiap hari. Hal ini dijelaskan dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Imam An-Nawawi yang diterjemahkan oleh Misbah, yang mengacu pada sebuah hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - "مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: "Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,"
Mengapa Muslim Dilarang Memelihara Anjing?
Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A., Islam menetapkan larangan memelihara anjing di dalam rumah kecuali jika ada keperluan yang dibenarkan secara syariat. Larangan ini didasarkan pada sejumlah alasan utama.
Air liur anjing dikategorikan sebagai najis mughallazah atau najis berat yang dapat menyebabkan batalnya salat apabila mengenai badan atau pakaian. Selain itu, malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Bahkan, pahala amal kebaikan pemilik anjing juga akan terus berkurang setiap hari apabila hewan tersebut dipelihara tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Lebih lanjut, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh anjing termasuk dalam kategori najis berat. Pandangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim).
Selain itu, memelihara anjing di dalam rumah membuat malaikat rahmat tidak berkenan masuk ke dalamnya, sehingga pahala amal kebaikan pemilik rumah akan terus berkurang dari hari ke hari.
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ ، وَلَا صُورَةٌ (أخرجه أحمد والبخاري ومسلم والترمذي وابن ماجة)
Artinya: "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (patung)." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW bersabda,
وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ (أخرجه الطبراني)
Artinya: "Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing." (HR Thabrani)
Tanpa adanya alasan syar'i yang dibenarkan seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau mengawal perkebunan, memelihara anjing hukumnya haram bagi umat Islam. Larangan ini didasarkan pada hadits-hadits shahih yang menunjukkan adanya pengurangan pahala, keengganan malaikat rahmat masuk rumah, serta status najis berat pada anjing menurut mayoritas ulama.
Wallahu a'lam.

Komentar
Posting Komentar