Menjelang perayaan Natal, perbincangan mengenai hukum mengucapkan “Selamat Natal” kembali mencuat di tengah masyarakat Muslim. Sejumlah ulama dan lembaga keislaman menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam hukumnya haram, karena berkaitan langsung dengan akidah.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa seorang Muslim dilarang membenarkan atau merestui keyakinan yang bertentangan dengan tauhid. Natal dipahami sebagai perayaan keagamaan umat Nasrani yang berkaitan dengan keyakinan tentang ketuhanan Nabi Isa عليه السلام, yang dalam Islam diyakini sebagai nabi dan rasul, bukan Tuhan atau anak Tuhan.
Dasar Pandangan Ulama
Banyak ulama merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Sungguh telah kafirlah orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam.”
(QS. Al-Ma’idah: 72)
Selain itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, serta fatwa Lajnah Daimah menyatakan bahwa memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) dan pengakuan terhadap syiar agama tersebut, sehingga tidak dibenarkan dalam Islam.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah juga menyebutkan bahwa mengucapkan selamat atas syiar kekufuran adalah perbuatan yang diharamkan, meskipun dilakukan tanpa niat membenarkan.
Toleransi Tidak Berarti Mencampuradukkan Akidah
Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa Islam tetap mengajarkan toleransi, keadilan, dan akhlak mulia kepada pemeluk agama lain. Larangan mengucapkan selamat Natal tidak berarti umat Islam diajarkan untuk bersikap kasar atau membenci.
Umat Islam tetap diperintahkan untuk:
-
Bersikap sopan dan santun
-
Menjaga hubungan sosial dan kemanusiaan
-
Berlaku adil dan tidak menzalimi non-Muslim
Sebagian ulama menyarankan bentuk penghormatan yang bersifat umum, seperti mendoakan kebaikan, kesehatan, atau keselamatan tanpa menyebut perayaan keagamaan tertentu.

Komentar
Posting Komentar