Pertanyaannya, bolehkah seorang istri meminta cerai hanya karena suaminya miskin?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Dalam Islam, kemiskinan bukanlah dosa. Seseorang bisa saja kehilangan harta karena musibah, bencana, sakit, atau kondisi ekonomi yang berada di luar kemampuannya. Karena itu, tidak adil jika seseorang dinilai hanya dari jumlah uang yang dimilikinya.
Namun Islam juga mengajarkan bahwa seorang suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya.
Allah berfirman:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan kepadanya."
(QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran nafkah bukanlah harus kaya, melainkan sesuai kemampuan. Selama suami tetap berusaha bekerja, bertanggung jawab, dan tidak bermalas-malasan, maka kemiskinan semata bukan alasan untuk merendahkannya.
Lalu bagaimana jika suami benar-benar tidak mampu memberi nafkah?
Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan istri mengajukan perceraian apabila suami dalam waktu lama tidak mampu memberikan nafkah pokok dan kondisi tersebut menimbulkan kesulitan yang berat bagi istri. Namun sebagian ulama lain menganjurkan kesabaran apabila suami tetap berusaha mencari rezeki dan kemiskinan itu bukan karena kelalaian atau kemalasannya.
Artinya, persoalannya bukan sekadar miskin atau kaya, tetapi apakah suami masih menjalankan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh atau tidak.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah etika dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
Mencurahkan persoalan rumah tangga ke media sosial sering kali justru memperkeruh keadaan. Alih-alih mendapatkan solusi, pasangan bisa saling dipermalukan, keluarga ikut terseret, dan masalah yang sebenarnya masih bisa diselesaikan berubah menjadi konsumsi publik.
Setiap rumah tangga pasti memiliki fase sulit. Ada yang diuji dengan kemiskinan, ada yang diuji dengan penyakit, ada yang diuji belum memiliki anak, dan ada pula yang diuji dengan kekayaan. Semua itu adalah bagian dari ujian kehidupan.
Jika suami jatuh miskin tetapi tetap bekerja keras, jujur, dan bertanggung jawab, maka mendampinginya melewati masa sulit bisa menjadi bentuk kesetiaan yang sangat bernilai. Sebaliknya, jika suami sengaja meninggalkan kewajibannya, malas bekerja padahal mampu, atau menelantarkan keluarga tanpa alasan yang dibenarkan, maka istri memiliki hak untuk mencari penyelesaian, termasuk melalui jalur hukum atau perceraian jika memang tidak ada lagi jalan keluar.
Pada akhirnya, keputusan untuk mempertahankan atau mengakhiri sebuah pernikahan seharusnya tidak didasarkan hanya pada kondisi finansial sesaat, tetapi juga melihat karakter, tanggung jawab, ikhtiar, serta peluang memperbaiki keadaan.
Lalu menurutmu, apakah kemiskinan yang menimpa suami sudah cukup menjadi alasan untuk bercerai? Atau justru di saat-saat sulit itulah makna kesetiaan dalam pernikahan benar-benar diuji?

Komentar
Posting Komentar