Tanyaislamyuk - Kemunculan aksi kelompok yang menamakan diri "Boti Hunter" ini terjadi di tengah memanasnya perdebatan soal regulasi LGBT di Indonesia. Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan DPR menyusun aturan khusus untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai hukuman terhadap penyimpangan seksual seharusnya lebih berat dibanding delik perzinaan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR dan Kementerian Agama.
Namun, wacana itu juga memicu penolakan dari 37 organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas maupun orientasi seksualnya.
Lalu, bagaimana tanggapan lengkap pemerintah, DPR, MUI, hingga kelompok masyarakat sipil terhadap polemik yang kini semakin meluas ini? Baca selengkapnya di AFU.ID.

Komentar
Posting Komentar