Tanyaislamyuk - Masih ingat kasus pembongkaran kuburan tua yang dikeramatkan di ujung barat Pasar Sepanjang, Sidoarjo, pada April 2026 lalu?
Kini, tersangka yang berisinial SA dijerat Pasal 521 KUHP Baru tentang perusakan barang milik orang lain yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 6 bulan penjara, atau pidana denda.
Penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda.

Komentar
Posting Komentar