Tanyaislamyuk - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengatur perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 12 tahun.
Penambahan tersebut berasal dari satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD). Dengan skema baru ini, peserta didik akan menempuh satu tahun PAUD, enam tahun sekolah dasar (SD), tiga tahun sekolah menengah pertama (SMP), dan tiga tahun sekolah menengah atas (SMA).
“Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter,” ujar Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, dalam rapat kerja pembacaan RUU Sisdiknas, Rabu (8/7/2026).
Selain memperluas masa wajib belajar, draf RUU Sisdiknas juga memuat sejumlah materi baru dalam kurikulum, seperti penguatan pembelajaran teknologi dan pendidikan Pancasila.
Di sisi lain, draf tersebut tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta memperkenalkan sistem kredensial mikro mulai dari jenjang pendidikan menengah.

Komentar
Posting Komentar