KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag (Gus Yaqut) Karena Kesulitan BAB, Sakit Perut dan Saluran Pencernaan
Tanyaislamyuk - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangguhkan sementara atau membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tersangka dilaporkan mengalami gangguan kesehatan parah pada saluran pencernaan yang mengharuskannya dilarikan ke rumah sakit.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pembantaran ini didasarkan pada rekomendasi resmi tim dokter demi pemenuhan hak kesehatan dasar tersangka sehingga Yaqut kini harus menjalani rawat inap intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Pihak keluarga membenarkan bahwa kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut menurun drastis dalam beberapa minggu terakhir selama berada di dalam tahanan. Yaqut dilaporkan kerap mengeluhkan mual, sakit perut hebat, hingga mengalami demam tinggi.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan medis mendalam dan pemindaian di Rumah Sakit Polri, tim dokter spesialis menemukan adanya indikasi medis serius yang memerlukan tindakan operasi segera.
Mengingat pentingnya kepastian hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mendesak pihak rumah sakit agar proses tindakan medis dan pemulihan dapat dipercepat agar tidak menghambat jalannya proses penyidikan.
Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak lembaga antirasuah atas dikabulkannya permohonan pembantaran ini sehingga suaminya dapat fokus memulihkan diri.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penangguhan ini bersifat sementara dan sisa masa penahanan tersangka akan dihentikan hitungannya selama ia dirawat.
Status hukum Yaqut tidak berubah dan penjagaan ketat dari tim penyidik tetap diberlakukan di area rumah sakit selama proses perawatan berlangsung.
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak dua belas Maret dua ribu dua puluh enam terkait dugaan kasus korupsi pengalokasian dan pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun dua ribu dua puluh empat.

Komentar
Posting Komentar