Tanyaislamyuk - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta pemerintah tetap berpegang pada konstitusi dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia dalam menyikapi isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Ia berharap Indonesia tidak mengikuti sejumlah negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Menurut Kiai Anwar, Indonesia sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai agama memiliki landasan yang berbeda dalam memandang persoalan tersebut. Ia menilai praktik pernikahan sesama jenis tidak sejalan dengan norma yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Kiai Anwar juga menilai regulasi di Indonesia telah memberikan landasan yang jelas terkait perkawinan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Lebih lanjut, MUI berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam untuk menyosialisasikan pandangan tersebut kepada masyarakat.
Selain itu, Kiai Anwar mengatakan MUI juga mendorong pendekatan edukatif bagi individu yang dinilai membutuhkan pendampingan. Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan psikolog, tokoh agama, dan berbagai pihak terkait.

Komentar
Posting Komentar