Tanyaislamyuk - Pemerintah Tajikistan, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada Juni 2024. Aturan ini secara hukum mendefinisikan hijab sebagai "pakaian asing", dan memperluas larangan yang sebelumnya telah diterapkan di lembaga-lembaga pendidikan dan gedung pemerintahan sejak 2009.
Detail Utama Aturan:
- Cakupan Wilayah: Larangan ini berlaku di tempat-tempat umum sebagai bagian dari undang-undang tentang "Tradisi dan Perayaan".
- Alasan Kebijakan: Pemerintah menganggap aturan ini sebagai upaya untuk melestarikan budaya nasional, melindungi identitas sekuler, serta mencegah masuknya pengaruh ekstremisme agama dari luar negeri.
- Sanksi: Warga yang melanggar ketentuan penggunaan "pakaian asing" tersebut terancam dikenakan denda administratif yang signifikan.
Selain larangan penggunaan hijab, undang-undang tersebut juga mengatur pembatasan perayaan tradisi keagamaan tertentu bagi anak-anak.

Komentar
Posting Komentar