Tanyaislamyuk - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah yang belum pernah ditempuh sebelumnya dengan menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Langkah itu menjadi sinyal perdebatan mengenai penanganan fenomena LGBT di Indonesia mulai bergeser dari ranah dakwah dan pendekatan moral menuju upaya pembentukan instrumen hukum nasional melalui DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum tersebut diambil karena pendekatan moral dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan fenomena LGBT.
Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

Komentar
Posting Komentar