Di tengah masyarakat Muslim, cadar sering kali menjadi simbol kesalehan. Bahkan tidak sedikit yang menganggap perempuan yang tidak bercadar belum menjalankan syariat secara sempurna. Sebaliknya, ada pula yang memandang cadar sebagai tradisi Arab yang tidak memiliki kewajiban dalam Islam.
Lalu, sebenarnya mana yang benar?
Islam Datang ke Arab, Bukan Berasal dari Arab
Satu hal yang sering terlupakan adalah Islam memang turun di Jazirah Arab, tetapi tidak semua budaya Arab otomatis menjadi bagian dari syariat.
Sebelum Nabi Muhammad ﷺ diutus, perempuan dari kalangan tertentu di Arab, Persia, hingga Romawi Timur telah mengenakan penutup wajah. Bahkan tradisi menutupi wajah telah dikenal berabad-abad sebelum Islam lahir. Pada masa itu, cadar sering menjadi simbol status sosial, kehormatan keluarga, atau perlindungan dari lingkungan padang pasir yang keras.
Artinya, cadar bukanlah budaya yang lahir karena Islam.
Islam kemudian datang membawa aturan berpakaian yang lebih jelas mengenai aurat, kesopanan, dan kehormatan, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh budaya yang sudah ada selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Apa Kata Al-Qur'an?
Ketika berbicara tentang pakaian perempuan, Al-Qur'an menyebutkan beberapa ayat yang paling sering dijadikan rujukan.
Dalam Surah An-Nur ayat 31, Allah memerintahkan perempuan beriman agar menjaga pandangan, menjaga kehormatan, dan menutupkan kerudung ke bagian dada.
Sedangkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 59, Allah memerintahkan perempuan mukmin mengenakan jilbab agar lebih mudah dikenali sebagai perempuan terhormat dan tidak diganggu.
Menariknya, kedua ayat tersebut tidak secara eksplisit menyebut kewajiban menutup wajah.
Karena itulah para ulama sejak dahulu berbeda pendapat mengenai hukum cadar.
Mengapa Pendapat Ulama Berbeda?
Perbedaan ini bukan karena ada yang lebih taat atau lebih longgar, melainkan karena metode memahami dalil yang berbeda.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat sehingga boleh terlihat.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa menutup wajah lebih utama, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib, misalnya ketika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau dalam situasi sosial tertentu.
Dengan kata lain, persoalan cadar sejak masa klasik memang merupakan wilayah ijtihad, bukan perkara yang disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama.
Kalau Tidak Wajib, Mengapa Banyak yang Memakainya?
Ada banyak alasan.
Sebagian perempuan mengenakan cadar sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama.
Sebagian lagi karena mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini.
Ada pula yang tumbuh dalam lingkungan atau budaya yang memang menjadikan cadar sebagai pakaian sehari-hari.
Semua alasan tersebut patut dihormati selama tidak disertai anggapan bahwa semua Muslimah wajib mengikuti pilihan yang sama tanpa mengakui adanya perbedaan pendapat yang sah.
Lalu, Mengapa Ada yang Menganggapnya Pasti Wajib?
Sering kali, batas antara agama dan budaya menjadi kabur.
Ketika suatu praktik dilakukan terus-menerus oleh komunitas religius, generasi berikutnya bisa menganggapnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari syariat, meskipun asal-usulnya juga dipengaruhi budaya dan konteks sejarah.
Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi pada cadar, tetapi juga pada berbagai tradisi keagamaan di banyak tempat.
Karena itu, penting membedakan antara:
- Ajaran yang memang ditegaskan secara jelas oleh nash.
- Praktik yang merupakan hasil penafsiran ulama.
- Kebiasaan budaya yang kemudian hidup bersama praktik keagamaan.
Jangan Mudah Menghakimi
Perempuan yang memilih bercadar tidak layak dicemooh hanya karena dianggap terlalu ekstrem.
Sebaliknya, perempuan yang tidak bercadar juga tidak pantas dicap kurang taat hanya karena mengikuti pendapat ulama yang berbeda.
Selama masing-masing berpijak pada dalil dan menghormati perbedaan ijtihad, ruang saling menghargai jauh lebih penting daripada saling menyalahkan.

Komentar
Posting Komentar