Tanyaislamyuk - Potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.
Zakat Tetap Wajib, Tapi Jangan Berhenti di Angka 2,5 Persen
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Menag mengajak kalangan mampu (aghniya) untuk tidak berhenti pada batas minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, pesan utama yang disampaikan adalah memperluas kontribusi melalui instrumen lain seperti sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Instrumen-instrumen tersebut tidak dibatasi persentase tertentu dan memiliki ruang distribusi yang lebih fleksibel.
“Zakat tetap rukun Islam yang wajib ditunaikan. Tetapi idealnya zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup,” ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Menag, lanjut dia, mengingatkan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka 2,5 persen, potensi ekonomi umat yang besar tidak akan berkembang maksimal.
Dimensi Kemanusiaan yang Lebih Luas
Dalam penjelasan Kemenag, zakat memiliki aturan ketat terkait delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, khususnya QS At-Taubah ayat 60. Karena itu, dana zakat tidak boleh dialokasikan di luar kelompok yang telah ditentukan syariat.

Komentar
Posting Komentar