Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Tukang Ojek di Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Mengakibatkan Penumpangnya Meninggal Dunia
Tanyaislamyuk - Seorang tukang ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah penumpangnya terjatuh dan tergilas mobil ambulans hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kecelakaan tragis tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika Al Amin membawa penumpangnya, Khairi Rafi, melewati jalanan rusak di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.
Di tengah perjalanan, roda depan sepeda motor Amin masuk ke sebuah jalan berlubang dan rusak, hingga membuat keduanya terpelanting ke aspal. Nahas di saat yang bersamaan, ada mobil ambulans yang melintas dan menggilas korban.
Polres Pandeglang menetapkan Al Amin Maksum sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Al Amin Maksum telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.
"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, Senin, (23/02/2026).

Komentar
Posting Komentar