Tanyaslamyuk - KUHP baru turut mengatur terkait tindakan seseorang yang menganggu ketentraman lingkungan. Salah satunya adalah membuat berisik tetangga atau ingar-bingar di malam hari.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan pada waktu malam dapat dikenai pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta. Aktivitas yang dimaksud mencakup berbagai sumber suara yang menimbulkan kebisingan, termasuk memutar musik dengan volume kencang.
Aturan ini mempertegas ketentuan serupa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah, namun dengan sanksi denda yang lebih besar. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kegiatan tertentu seperti konser musik yang diselenggarakan di tempat khusus dan telah mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.
Selain kebisingan, pasal yang sama juga mengatur sanksi bagi perbuatan membuat tanda bahaya palsu, seperti peringatan kebakaran atau pencurian yang tidak benar.

Komentar
Posting Komentar