Bahar bin Smith Cucu Nabi Muhammad Resmi Tidak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Alasan Tidak Ditahan Karena Dia Kepala Keluarga
Tanyaislamyuk - Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan alasan kliennya tak ditahan. "Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu. Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang.
Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya," kata dia.
Ichwan menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut disetujui polisi karena Bahar dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan. "Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," jelas Ichwan.
"Kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," sambung dia.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. "Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R. "Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R. "Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.


Komentar
Posting Komentar