Tanyaislamyuk - Dalam forum pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di DPR, Komnas Perempuan mengajukan sejumlah kritik, terutama terkait pengaturan isu perkawinan. Lembaga ini menilai rancangan beleid tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi keberlakuan hukum Indonesia dalam ranah perdata lintas negara. Fokus perhatian turut diarahkan pada praktik poligami dalam perspektif keislaman. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang sakinah, sebagaimana termuat dalam Surah Ar-Rum ayat 21. Ia menilai kondisi tersebut sulit dicapai apabila dalam satu pernikahan terdapat lebih dari satu pasangan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 tidak dimaksudkan sebagai perintah untuk berpoligami. “Ayat itu lebih bersifat penjelasan dengan syarat keadilan, bukan instruksi,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa monogami dinilai sebagai bentuk perkawinan yang paling mendukung terciptanya keharmonisa...
Blog ini menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah