Tanyaislamyuk - Kelompok umat Islam di Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non halal. Dukungan ini juga datang dari tokoh wanita Muslim setempat yang menilai aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Mereka menyebut aturan tersebut perlu ditegakkan secara konsisten. Bahkan, muncul pernyataan kesiapan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual daging babi yang dinilai melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Hingga kini, kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan itu masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak pun menunggu langkah lanjutan pemerintah dalam memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunggu orang MEDAN CINCANG KAU BU.KALAU BERANI.JGN CUMAN OMONG SAJA.BIAR ORANG MEDAN MASUKAN BABI KE RUMAHMU BU
BalasHapus