Pemerintah Taliban Izinkan Suami Pukul Istri Mereka Selama Tidak Patang Tulang dan Tidak Ada Luka Terbuka
Tanyaislamyuk - Pemerintah Taliban di Afghanistan mengeluarkan aturan hukum baru yang menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia karena dianggap memberikan legitimasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Aturan ini tercantum dalam kode hukum pidana baru yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dilansir JURIST dan CNN International.
Dalam aturan tersebut, seorang suami diperbolehkan memberikan hukuman fisik kepada istri atau anaknya selama tindakan itu tidak menyebabkan luka serius seperti patah tulang atau luka terbuka. Jika kekerasan menyebabkan cedera berat, pelaku hanya bisa dikenai hukuman yang relatif ringan, misalnya sekitar dua minggu penjara, dan itu pun hanya jika korban mampu membuktikan luka tersebut di pengadilan.
Kode hukum yang terdiri dari lebih dari seratus pasal ini juga tidak secara jelas melarang bentuk kekerasan lain seperti kekerasan psikologis atau seksual terhadap perempuan. Kondisi tersebut membuat perempuan semakin sulit mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami kekerasan di dalam keluarga.
Selain itu, beberapa aturan lain membatasi kebebasan perempuan, misalnya perempuan bisa dikenai hukuman jika pergi mengunjungi keluarga tanpa izin suaminya atau jika menolak kembali ke rumah ketika diminta. Aturan seperti ini dianggap semakin memperkuat kontrol laki-laki terhadap kehidupan perempuan.
Sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada tahun 2021, berbagai kebijakan yang membatasi hak perempuan terus diberlakukan, termasuk pembatasan pendidikan, pekerjaan, dan kebebasan bergerak. Organisasi hak asasi manusia menilai aturan hukum terbaru ini memperdalam diskriminasi terhadap perempuan dan memperkuat sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi tanpa perlindungan yang memadai bagi korban.

Komentar
Posting Komentar