Tanyaislamyuk - Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara khusus menyasar tahanan warga Palestina. Hukuman ini tidak lagi berupa penjara, melainkan eksekusi mati dengan cara di gantung. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu turut memberikan suara setuju secara langsung.
Undang-undang ini juga menutup akses untuk grasi dan hak banding, dan menginstruksikan pengadilan militer di Tepi Barat untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman utama bagi warga Palestina yang didakwa melakukan pembunuhan dalam "aksi teror"..
Keputusan ini memicu kecaman luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Kelompok hak asasi manusia, PBB, dan sejumlah negara Eropa menyoroti langkah ini sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional.
Para ahli hukum internasional, termasuk dari PBB dan Human Rights Watch, menegaskan bahwa definisi ini secara sengaja dirancang agar tidak bisa menjerat pemukim Yahudi yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, karena tindakan mereka hampir tidak pernah dikategorikan sebagai upaya "meniadakan negara".
Pendukung undang-undang menyatakan bahwa hal ini diperlukan untuk menjaga keamanan nasional Israel dan menegakkan keadilan bagi korban serangan teror. Namun, kritik menekankan bahwa pemberlakuan hukuman mati yang terfokus pada warga Palestina dapat meningkatkan ketegangan di wilayah yang sudah sensitif secara politik.
Komentar
Posting Komentar