Tanyaislamyuk - Gelombang penindakan kasus korupsi di Jawa Tengah kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi pada awal tahun 2026. Syamsul diamankan bersama puluhan orang lainnya dan diduga menerima suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selain itu, muncul dugaan adanya permintaan “jatah” Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perangkat desa.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan.
Kasus ini memperpanjang daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat perkara serupa dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo lebih dulu terjaring OTT pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa serta suap proyek jalur kereta api.
Selanjutnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp24 miliar.
Rentetan penangkapan tersebut membuat publik menyoroti kondisi pemberantasan korupsi di Jawa Tengah pada awal 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, tiga kepala daerah di provinsi ini harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan praktik korupsi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah dan praktik birokrasi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Komentar
Posting Komentar