Bertepatan Dengan Hari Raya Nyepi, Takbiran di Bali Tetap Diizinkan Namun Tanpa Toa dan Sound System
Tanyaislamyuk - Pemerintah memutuskan takbiran di Bali tetap dapat dilaksanakan meskipun bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat setempat.
Meski diperbolehkan, pelaksanaan takbiran harus menyesuaikan dengan suasana Nyepi yang identik dengan keheningan. Karena itu, takbiran tidak diperkenankan menggunakan sound system atau pengeras suara agar tidak mengganggu umat Hindu yang sedang menjalankan ritual Nyepi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan waktu pelaksanaan takbiran, yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan antarumat beragama sekaligus menjaga agar kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung secara harmonis.

Komentar
Posting Komentar