Tanyaislamyuk - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerja sama transfer data lintas negara guna mendukung perdagangan digital dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan arus data ini tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kesepakatan ini memungkinkan pertukaran data untuk kepentingan bisnis, dengan komitmen AS menyesuaikan standar perlindungan sesuai hukum Indonesia serta memperkuat kolaborasi keamanan siber.
Meski menuai kritik terkait potensi risiko kedaulatan data, pemerintah memastikan prinsip kehati-hatian tetap diterapkan. Pakar keamanan siber juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar data strategis nasional tetap terlindungi.

Komentar
Posting Komentar