Jomblo Dilindungi Negara: Menyuruh dan Memaksa Orang Menikah Berpotensi Dipenjara 9 Tahun dan Denda 200 Juta
Tanyaislamyuk - Secara hukum di Indonesia, memaksa atau menyuruh seseorang untuk menikah dapat dianggap sebagai tindak pidana, terutama jika melibatkan unsur-unsur seperti paksaan fisik, ancaman, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia
Berikut penjelasannya:
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): UU No. 12 Tahun 2022 ini secara spesifik mengkategorikan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 10 UU TPKS, "Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang dalam keadaan tidak berdaya, menyalahgunakan keadaan, atau menggunakan tipu muslihat untuk melakukan perkawinan" dapat dipidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama: Meskipun UU TPKS lebih spesifik, KUHP lama juga memiliki pasal-pasal yang relevan, seperti pasal-pasal mengenai ancaman (Pasal 335), perbuatan tidak menyenangkan, atau penganiayaan, yang bisa diterapkan jika paksaan tersebut melibatkan unsur-unsur kekerasan atau ancaman pidana.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2025 juga tetap mengkriminalisasi tindakan ini, sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
Intinya, pernikahan harus didasari oleh persetujuan bebas dan sukarela dari kedua belah pihak. Memaksa seseorang menikah adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak individu untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hubungan personal.
Jika Anda mengalami atau mengetahui kasus pemaksaan perkawinan, Anda dapat mencari bantuan hukum atau melaporkannya ke pihak berwenang. Informasi lebih lanjut tersedia melalui sumber-sumber resmi pemerintah, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) atau kepolisian setempat.

Komentar
Posting Komentar