Di Dalam Negeri Jambret Dijamin Perlindungannya, di Luar Negeri Israel Dijamin Keamanannya. Kok Bisa?
Tanyaislamyuk - Ironi hukum dan moral seolah kian terang di depan mata. Di dalam negeri, pelaku kejahatan kecil seperti jambret kerap lebih “dilindungi” oleh prosedur hukum dan dalih hak asasi manusia. Sementara di luar negeri, Israel yang berkali-kali dituding melakukan pelanggaran HAM berat justru ramai-ramai dijamin keamanannya atas nama perdamaian global. Dua wajah dunia, dua standar yang saling bertolak belakang.
Di Indonesia, publik berkali-kali menyaksikan kasus penjambretan yang berakhir janggal. Pelaku yang tertangkap basah masih mendapat simpati berlebihan, bahkan ketika korban mengalami luka serius atau trauma mendalam. Aparat sering berada di posisi serba salah: menindak tegas berisiko dituding melanggar HAM, sementara bersikap lunak justru memantik kemarahan masyarakat. Akibatnya, rasa keadilan korban kerap terabaikan.
Ironi semakin terasa ketika wacana “melindungi pelaku” lebih lantang terdengar dibanding perlindungan terhadap korban. Jambret disebut korban kemiskinan, korban sistem, atau korban keadaan. Namun korban kejahatan rakyat kecil yang kehilangan harta, rasa aman, bahkan nyawa sering kali hanya menjadi angka dalam laporan polisi.
Di saat yang sama, di panggung internasional, narasi perlindungan bergeser lebih ekstrem. Israel, yang berulang kali disorot karena agresi militer dan korban sipil, justru mendapatkan jaminan keamanan dari negara-negara besar. Dalihnya klasik: stabilitas kawasan dan perdamaian dunia. Ironisnya, penderitaan warga sipil Palestina sering diposisikan sebagai “dampak sampingan” yang tak terelakkan.
Standar ganda pun tak terhindarkan. Di satu sisi, kejahatan jalanan di dalam negeri diperlakukan dengan kelembutan hukum yang berlebihan. Di sisi lain, kekerasan berskala negara di luar negeri justru dilapisi legitimasi politik dan diplomasi. Keadilan seolah fleksibel, bergantung siapa pelakunya dan di mana peristiwanya terjadi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: keadilan sebenarnya berpihak pada siapa? Apakah hukum hadir untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi tameng bagi pelaku—baik pelaku kriminal kecil di jalanan maupun pelaku kekerasan bersenjata di level negara?
Jika jambret terus “dimaklumi” dan agresor internasional terus “dijamin”, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan tatanan global. Sebab keadilan yang tebang pilih, cepat atau lambat, hanya akan melahirkan kemarahan yang lebih besar baik di dalam negeri maupun di mata dunia.


Komentar
Posting Komentar