Tanyaislamyuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama ulama setempat secara resmi melarang segala bentuk aktivitas permainan domino di ruang publik, dengan alasan kegiatan tersebut merugikan masyarakat dan bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di wilayah itu.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, menyatakan kebijakan tersebut saat memberikan keterangan pers di Meulaboh, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan bahwa permainan domino tidak lagi diperbolehkan di seluruh daerah Aceh Barat, mencakup 322 desa di 10 kecamatan.
“Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu,” ujar Bupati Tarmizi.
Larangan yang Meluas
Pemkab menargetkan seluruh bentuk permainan batu domino di berbagai tempat umum harus dihentikan, termasuk di warung kopi (warkop), dan turnamen domino dalam bentuk apa pun juga dilarang keras. Bahkan selama bulan suci Ramadan, aktivitas domino tetap tidak diperbolehkan di masyarakat.
Untuk memastikan aturan ini diterapkan, Pemkab meminta kepala desa, perangkat desa, camat, dan tokoh pemuda ambil bagian dalam pemberantasan budaya bermain domino di lingkungan mereka masing-masing.
Ulama Soroti Dampak Sosial dan Keagamaan
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman, menyatakan bahwa maraknya permainan domino telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menilai kegiatan ini memiliki potensi maksiat dan mudharat (kemudaratan), sehingga tidak selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Menurut Tgk Mahdi, segala sesuatu yang berpotensi maksiat tidak memiliki nilai ibadah. Ia juga menyoroti bahwa kebiasaan begadang untuk bermain domino sering membuat kepala keluarga tidak dapat bangun pagi untuk mencari nafkah bagi keluarga, yang berdampak negatif pada kesejahteraan rumah tangga.
Penolakan Legalisasi Domino sebagai Cabang Olahraga
MPU Aceh Barat juga menolak wacana menjadikan domino sebagai cabang olahraga resmi di bawah naungan organisasi nasional seperti PB PORDI (Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia). Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sempat menyatakan domino boleh dijadikan hiburan atau olahraga selama tanpa unsur judi dan faktor negatif lainnya, MPU Aceh Barat tetap pada pendiriannya bahwa permainan ini tidak sesuai syariat di wilayahnya.
MPU menegaskan bahwa Aceh memiliki aturan hukum khusus, yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang praktik maisir (perjudian) dan aktivitas yang mendekati praktik tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan Forkopimda untuk menghormati kebijakan syariat tersebut.
Dampak Kebijakan di Tengah Masyarakat
Langkah tegas Pemkab Aceh Barat ini dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan syariat Islam di daerah yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan komitmen kuat terhadap hukum syariat di Indonesia. Larangan ini mencerminkan keprihatinan terhadap dampak sosial dan spiritual dari permainan domino, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kehidupan keluarga dan komunal.

Komentar
Posting Komentar