Tanyaislamyuk - KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana, meskipun dilakukan atas dasar pacaran dan dengan persetujuan anak. Hukum menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh, sehingga persetujuannya tidak menghapus pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua.
Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 452–454 KUHP. Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan orang yang berhak dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, atau sampai 8 tahun jika disertai kekerasan atau tipu muslihat. Pasal 454 menegaskan perbuatan melarikan anak tetap dipidana meski anak mau ikut, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebagian ketentuan bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari orang tua atau wali. KUHP baru menempatkan perlindungan anak dan hak pengasuhan keluarga sebagai prinsip utama.

Komentar
Posting Komentar