Praktik nikah siri dan poligami ilegal yang selama ini dianggap “aman” karena berlindung di balik dalih agama, kini mulai kehilangan tamengnya. Negara bersiap turun tangan lebih keras. Di Indonesia, praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dan poligami tanpa izin berpotensi dijerat pidana penjara hingga 6 tahun.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam cara negara memandang nikah siri dan poligami ilegal. Jika sebelumnya hanya dianggap pelanggaran administratif atau urusan privat, kini praktik tersebut mulai ditempatkan sebagai pelanggaran hukum serius yang berdampak langsung pada hak perempuan dan anak.
Negara Tak Lagi Tutup Mata
Selama bertahun-tahun, nikah siri dan poligami ilegal tumbuh subur di ruang abu-abu hukum. Banyak pelaku merasa aman karena sah secara agama, meski tidak diakui negara. Namun celah itu kini dipersempit.
Pemerintah menilai praktik tersebut kerap menjadi pintu masuk berbagai masalah sosial:
-
perempuan ditelantarkan tanpa perlindungan hukum,
-
anak kehilangan hak administrasi dan warisan,
-
hingga maraknya penyalahgunaan dalih agama untuk kepentingan pribadi.
“Ketika pernikahan tidak dicatat, negara tidak bisa melindungi pihak yang paling rentan,” menjadi salah satu argumen utama yang menguat di kalangan pembuat kebijakan.
Poligami Tanpa Izin Tak Lagi ‘Main Aman’
Poligami sebenarnya diatur dalam hukum Indonesia, namun dengan syarat ketat, termasuk izin pengadilan dan persetujuan istri. Masalahnya, banyak yang memilih jalan pintas: nikah siri, diam-diam, tanpa proses hukum.
Dengan ancaman pidana yang mengintai, praktik ini tidak lagi sekadar berisiko secara moral atau sosial, tetapi juga berujung bui.

cara untuk melaporkan gmn?
BalasHapus