Langsung ke konten utama

Durian Ternyata Bisa Mengandung Alkohol, Begini Hukum Makan Durian dalam Islam

 

Tanyaislamyuk - Saat musim durian tiba, tak sedikit yang berbondong-bondong untuk memakannya. Buah ini disajikan menjadi es krim pun sudah enak, apalagi dimakan langsung.
Namun, di balik kelezatan dan aromanya yang khas, durian juga dikenal mengandung alkohol alami, khususnya pada buah yang sudah terlalu matang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian umat Muslim mengenai hukum makan durian dalam Islam. Pertanyaan ini muncul mengingat alkohol diharamkan dalam Islam.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum makan durian beralkohol menurut ajaran Islam dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Berikut ini akan dibahas secara lengkap berdasarkan ketentuan MUI dan pandangan para ulama.

Fermentasi ini mengubah beberapa kandungan gula menjadi alkohol. Meski demikian, kadar alkohol yang terbentuk dalam durian tidak diketahui secara pasti dan biasanya sangat kecil.

Fermentasi alami ini juga terjadi pada buah-buahan lain seperti nanas, jeruk, dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan alkohol dalam durian bukan berasal dari proses pembuatan minuman keras, melainkan hasil fermentasi alami pada buah yang sudah matang.

Hukum makan durian beralkohol dalam Islam

Untuk menentukan durian haram dimakan atau tidak, perlu diketahui dahulu dua jenis alkohol yang dikenal dalam Islam. Mengutip laman LPPOM MUI, ada jenis alkohol yang diharamkan dan tidak.

Alkohol yang diharamkan antara lain berupa wine, tuak, sake, dan minuman beralkohol lainnya yang sengaja difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan. Semua jenis khamar ini hukumnya haram, baik diminum sedikit maupun banyak.

Ada pula alkohol yang tidak diharamkan, yaitu alkohol yang secara alami terdapat dalam buah-buahan matang dan produk jus buah. Buah-buahan matang tidak mengalami proses fermentasi khusus yang disengaja untuk memabukkan.

"Menurut kaidah fikih, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar," tulis LPPOM MUI.

Namun, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Menurutnya, khamar pasti mengandung alkohol. Namun tak semua alkohol bisa disebut khamar.

Salah satu contohnya, yaitu durian matang yang mengandung alkohol atau etanol karena proses fermentasi alami. Begitu pula dengan jus buah yang konon mengandung alkohol alami. Para ulama pun tidak ada yang mengharamkan buah durian dan buah lainnya.

Hukum Makan Durian Dalam Islam

Dalam Al-Qur'an dan hadis juga dijelaskan bahwa larangan khamar merujuk pada minuman yang memabukkan, bukan pada buah atau makanan yang secara alami mengandung alkohol berkadar rendah. 
Oleh karena itu, mengonsumsi durian yang masih alami dan tidak melalui proses pengolahan khusus tetap dianggap halal. 

Kalaupun ada yang mabuk setelah mengonsumsi durian, itu artinya orang tersebut mengonsumsinya secara berlebihan. Terkait hal ini, kita harus ingat pesan dalam Al-Qur'an:

"... dan makan serta minum-lah, tetapi jangan-lah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS Al Araf ayat 31)

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 terkait kadar etanol pada makanan dan minuman

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 mengatur lebih terperinci tentang penggunaan alkohol jenis etanol dalam produk makanan dan minuman. Etanol sendiri merupakan senyawa kimia alkohol (C2H5OH) yang secara alami terdapat pada buah matang, termasuk durian.

Untuk keperluan komersial, etanol dibuat dari hasil sintetik dan fermentasi. Biasanya etanol digunakan dalam proses produksi sebagai bahan pelarut, pengekstrak, ataupun bahan sanitasi.

Masih mengutip dari laman LPPOM MUI, pada fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol disebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamar yang tak bisa digunakan untuk produk halal.

Kalau bukan berasal dari industri khamar, misalnya etanol sintetik atau hasil industri fermentasi non-khamar, boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur.

Dalam fatwa tersebut, kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5 persen asalkan secara medis tidak membahayakan. 

Adapun kandungan etanol pada produk akhir makanan dan produk antara seperti perisa atau bumbu-bumbuan, tidak dibatasi selama tidak berbahaya dari segi medis.

Jadi, makan durian dalam Islam hukumnya halal selama durian tersebut masih dalam kondisi alami dan tidak melalui proses fermentasi khusus yang menghasilkan minuman keras. 

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 juga menegaskan, penggunaan etanol dalam makanan dan minuman boleh ditoleransi dalam batas aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir mengonsumsi durian selama dalam batas wajar dan tidak berlebihan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dengan Mata Melotot, Pria Bali ini Melarang Umat Islam Merayakan Takbiran di Bali Saat Nyepi

  Tanyaislamyuk - Viral di media sosial, seorang pria Bali bernama Hercules meminta umat Islam melaksanakan takbiran di rumah saat Hari Raya Nyepi. Dengan nada tegas, ia menilai takbiran di luar rumah berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Hindu saat menjalankan Nyepi. Video tersebut memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan khusus jika Nyepi bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Bali. Takbiran diperbolehkan di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian, dan berlangsung pukul 18.00–21.00 WITA. Perbedaan keyakinan adalah kenyataan di Indonesia. Jika semua pihak bisa saling menahan diri dan menghormati kesepakatan bersama, keharmonisan justru bisa semakin kuat.

Dunia Baru Saja Diguncang Kabar Netanyahu Tewas, Kini Foto Jasadnya Saat Dievakuasi Mulai Beredar

  Tanyaislamyuk - Dunia diguncang kabar bahwa Benjamin Netanyahu tewas setelah serangan besar menghantam wilayah Israel. Tak lama setelah kabar itu menyebar, muncul foto yang diklaim memperlihatkan proses evakuasi jasadnya. Namun hingga kini belum ada kemunculan Netanyahu di publik untuk membantah rumor tersebut. Kita tunggu saja kemunculannya di publik. Semenjak kabar ia mati oleh rudal Iran beredar, dia belum tampil di depan publik. Tapi bisa saja kematiannya memang tidak akan pernah dipublikasikan. Dan yang muncul nanti hanyalah “Netanyahu” baru dengan berbagai keanehan fisiknya. Mungkin saat ini sedang dilakukan audisi untuk mencari sosok yang mirip. Dunia hanya bisa menunggu… atau mungkin sedang menyaksikan sandiwara besar. Menurut kalian ini benar atau hanya sandiwara politik? Tulis pendapat kalian di komentar. Kalau kabar ini benar, apa dampaknya bagi Israel dan Iran?

Kenapa Orang yang Paling Religius Pun Bisa Bercerai? Al-Quran Menyebut Satu Hal yang Sering Terlewat!

  Tanyaislamyuk - Kesalahan adalah pintu masuk yang indah, tapi tanpa satu ilmu ini, pintu itu tidak selalu membawa ke tempat yang seharusnya. Mereka sholat tahajud Bersama, hapal ayat-ayat tentang keluarga, dan dikenal sebagai pasangan yang religius. Lalu, mereka bercerai. Dan semua orang bertanya: " Bagaimana bisa ?". Tapi pertanyaan yang lebih penting justru tidak pernah diajukan: Apakah kesalahan tanpa satu hal ini cukup untuk menyelamatkan sebuah pernikahan?. Al-Quran menyebutnya dengan jelas, tapi hamper tidak pernah ada yang membahasnya. Kita diajarkan banyak hal sebelum menikah. Kewajiban istri, hak suami, dan rukun nikah. Tapi ada satu hal yang hamper tidak pernah diajarkan yang justru Allah sebut sebagai pondasi dari segalanya. Surah At-Thalaq ayat 2, diantara ayat-ayat tentang perceraian, Allah menyisipkan: " Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar ". Takwa. Bukan hanya ritual. Takwa yang hidup di dalam keputusa...